Rakernas Peradi Kokohkan Rasa Kebangsaan Profesi Advokat
Berita

Rakernas Peradi Kokohkan Rasa Kebangsaan Profesi Advokat

Advokat diharapkan mewujudkan rasa kebangsaan dengan menjalankan fungsi sosial menegakkan keadilan dan keberpihakkan pada rakyat miskin.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: NEE
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: NEE

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2017 dengan mengangkat tema “Menjunjung Tinggi Rasa Kebangsaan Demi Terciptanya Penegakkan Hukum yang Adil”. Dengan tema ini Peradi ingin mendorong agar advokat memiliki rasa kebangsaan dalam menjalankan profesinya. Caranya dengan selalu konsisten berupaya menegakkan hukum yang adil bagi semua kalangan khususnya rakyat miskin.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan dalam sambutan pembuka Rakernas bahwa advokat memiliki potensi peran yang sangat besar untuk menyelesaikan masalah kebangsaan. Dalam hal ini ia menggarisbawahi soal kemiskinan yang jumlahnya mencapai 27,77 juta orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik. “Isu paling menarik yang harusnya kita angkat adalah mari kita ikut mengentaskan kemiskinan,” katanya di hadapan peserta Rakernas dan tamu undangan.

 

Turut hadir Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Pembukaan Rakernas ini dilakukan di Kagungan Dalem Pagelaran Kraton Yogyakarta dengan pemukulan gong oleh Fauzie bersama dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X. “Apakah betul seorang advokat yang bekerja sehari-hari menegakkan hukum bisa ikut serta mengentaskan kemiskinan? Ini yang menjadi pertanyaan,” tambah Fauzi.

 

(Baca juga: PERADI Gelar Rapat Kerja Nasional di Yogyakarta).

 

Fauzie menilai sudah saatnya advokat memiliki rasa kebangsaan yang diwujudkan dengan membantu pengentasan kemiskinan. Caranya dengan berperan aktif memberikan bantuan hukum pro bono bagi rakyat miskin.

 

Advokat sebagai sebuah profesi hukum selama ini cenderung dipahami hanya sebagai sektor pekerjaan swasta yang mengejar keuntungan dan kepuasan pengguna layanan jasanya. Padahal sejak disahkannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), secara tegas advokat disebut pula sebagai penegak hukum. Artinya advokat hanya akan melakukan segala upaya penegakkan hukum dalam masalah hukum kliennya dan bukan melakukan segala upaya  memenangkan kliennya.

 

UU Advokat juga menjelaskan bahwa profesi ini independen dari berbagai intervensi. Dalam hal ini UU Advokat menunjukkan bahwa posisi advokat bukan tunduk sebagai bawahan dari kliennya namun berdiri sejajar memberikan layanan jasa profesional agar hak-hak hukum kliennya terpenuhi. Hal ini menegaskan advokat bukan sekadar pekerjaan sektor swasta penghasil keuntungan namun terikat dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku.

 

Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi juga menyampaikan hal senada dalam sambutannya bahwa sudah saatnya advokat berperan aktif dengan rasa kebangsaan. Artinya advokat memiliki orientasi ikut berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dalam menjalankan  profesinya. “Banyak advokat-advokat di Indonesia menjadi budak bagi kliennya, melakukan apa yang diinginkan klien yang membayar, ini tantangan bagi profesi advokat,” jelas Otto.

Tags:

Berita Terkait