Hal tersebut disampaikan oleh wakil dari JRKN, Sri Palupi, saat mempresentasikan hasil investigasinya selama Agustus hingga September 2002 di kantor YLBHI Jakarta (17/9). Selain beberapa wakil dari JRKN, tampak pula Kepala Divisi Perburuhan YLBHI Chairul Anam, anggota Solidaritas Perempuan Salma Safitri, serta wakil dari Konsorsium Buruh Migran.
Menurut Palupi, tragedi yang menimpa para TKI yang tertahan di Nunukan bukan sekadar persoalan darurat kemanusiaan, melainkan juga dua masalah mendasar yang selama ini belum banyak diungkap tersebut.
Berdasarkan kesaksian para TKI tentang bagaimana mereka dideportasi, telah membuktikan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak Malaysia dalam menjalankan proses deportasi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya.
Pasal 22 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran menegaskan bahwa pekerja migran dan keluarganya tidak boleh menjadi sasaran upaya pengusiran atau pengeluaran kolektif. Kalaupun hukum suatu negara mengijinkan adanya pengusiran kolektif, Konvensi Internasional tersebut tetap mengharuskan negara bersangkutan untuk menjamin proses deportasi yang layak.
"Namun yang terjadi adalah selama proses deportasi, para TKI tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan gaji atau upah, membawa harta miliknya, dan hak-hak lain yang menjadi miliknya. Mereka dikejar-kejar dan diusir dengan kekerasan, layaknya mengusir binatang," tegas Palupi.
Selain menunjukan adanya kejahatan proses deportasi, dari kesaksian para TKI tersebut, JRKN juga mensinyalir telah terjadi praktek perbudakan selama para buruh berada di Malaysia. Praktek perbudakan itu, menurut Palupi, berupa tindakan-tindakan seperti kerja dari pagi hingga sore dengan upah sangat rendah, pemaksaan kerja, pemotongan upah terus menerus tanpa tahu kapan berakhirnya, sampai tiadanya tempat tinggal yang layak.
Gugatan Citizen Lawsuit
Selain mengajukan berbagai rekomendasi terkait dengan permasalahan-permasalahan tersebut, JRKN beserta beberapa LSM lain juga berencana untuk melakukan upaya hukum terhadap pemerintah Indonesia. Chairul Anam menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum yang sama sekali baru di Indonesia, yaitu gugatan yang disebut citizen lawsuit.
















