Ramai Rekening Efek Diblokir, Begini Dasar Hukumnya!
Berita

Ramai Rekening Efek Diblokir, Begini Dasar Hukumnya!

Terkait kasus Jiwasraya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pemblokiran rekening efek ini tentunya merugikan para nasabah karena tidak dapat bertransaksi seperti biasanya. Dasar hukum pemblokiran rekening tersebut juga menjadi pertanyaan. Apabila merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ternyata terdapat ketentuan mengenai pemblokiran rekening efek tersebut.

 

Pasal 59 Ayat (3) UU Pasar Modal menyatakan pemblokiran rekening efek dapat dilakukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atas perintah tertulis dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi.

 

UU Pasar Modal

Pasal 59:

  1. Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.
  3. Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

 

Perkembangan terakhir, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 38 saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya (Persero) pada Senin (18/2).

 

(Baca: Mengungkap Dugaan Konspirasi dalam Skandal Jiwasraya)

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/2), mengatakan dari 38 saksi tersebut, 27 orang diantaranya merupakan pemilik rekening saham. Menurut dia, rekening saham milik 27 saksi tersebut dicek untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan dalam korupsi Jiwasraya.

 

"Crosscheck kepemilikan rekening saham saja. Ada keterlibatan dalam perbuatan jahat atau tidak," kata Hari seperti dikutip dari Antara.

 

Sementara 11 saksi lainnya terdiri dari enam saksi dari manajemen Jiwasraya baik masih aktif maupun yang sudah purnatugas, tiga orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi dari manajemen bank yang bekerja sama dengan Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan dan satu saksi nominee orang yang namanya dipakai dalam transaksi saham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait