Pemblokiran rekening efek ini tentunya merugikan para nasabah karena tidak dapat bertransaksi seperti biasanya. Dasar hukum pemblokiran rekening tersebut juga menjadi pertanyaan. Apabila merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ternyata terdapat ketentuan mengenai pemblokiran rekening efek tersebut.
Pasal 59 Ayat (3) UU Pasar Modal menyatakan pemblokiran rekening efek dapat dilakukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atas perintah tertulis dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi.
UU Pasar Modal Pasal 59:
|
Perkembangan terakhir, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 38 saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya (Persero) pada Senin (18/2).
(Baca: Mengungkap Dugaan Konspirasi dalam Skandal Jiwasraya)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/2), mengatakan dari 38 saksi tersebut, 27 orang diantaranya merupakan pemilik rekening saham. Menurut dia, rekening saham milik 27 saksi tersebut dicek untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan dalam korupsi Jiwasraya.
"Crosscheck kepemilikan rekening saham saja. Ada keterlibatan dalam perbuatan jahat atau tidak," kata Hari seperti dikutip dari Antara.
Sementara 11 saksi lainnya terdiri dari enam saksi dari manajemen Jiwasraya baik masih aktif maupun yang sudah purnatugas, tiga orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi dari manajemen bank yang bekerja sama dengan Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan dan satu saksi nominee orang yang namanya dipakai dalam transaksi saham.