Rapat Paripurna DPD Putuskan Copot Irman Gusman dari Jabatan Ketua
Berita

Rapat Paripurna DPD Putuskan Copot Irman Gusman dari Jabatan Ketua

Paripurna juga memutuskan untuk dibentuk panitia musyawarah yang bertugas menyusun jadwal pemilinan pimpinan DPD pengganti Irman.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Tersangka kasus dugaaan suap penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat, Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Tersangka kasus dugaaan suap penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat, Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Rapat paripurna luar biasa DPD RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI serta menugaskan Panitia Musyawarah (Panmus) untuk menyusun jadwal pemilihan pimpinan DPD RI pengganti Irman. Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat memimpin rapat paripurna luar biasa, Rabu (5/10).

"Pemilihan pimpinan DPD RI pengganti Irman Gusman dijadwalkan sementara dilakukan melalui rapat paripurna luar biasa berikutnya pada pekan depan," kata Farouk.

Keputusan itu ditandai dengan ketukan palu oleh Farouk, setelah sebelumnya meminta persetujuan dari anggota DPD yang hadir dalam rapat. Pada rapat paripurna luar biasa itu, anggota DPD yang hadir sebanyak 83 orang dari 132 anggota.

Sebelum mengetukkan palu, Farouk menegaskan Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum KPK. Penetapan tersebut menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK terhadap Irman di kediamannya, pada pertengahan September lalu.

"Kami menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Irman Gusman, sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan adil," katanya. (Baca Juga: DPD Hormati Proses Hukum KPK dalam Persoalan Irman Gusman)

Farouk menjelaskan berdasarkan Tata Tertib DPD RI, dijelaskan mengenai pemberhentian anggota DPD. Pasal 52 Tata Tertib menyatakan bahwa anggota DPD diberhentikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, serta menjadi tersangka.

Menurut dia, Irman Gusman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena itu terhadap status Irman sudah jelas tidak perlu diperdebatkan lagi. Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menambahkan, kemudian Pasal 54 ayat (2) menyebutkan, setelelah pimpinan DPD RI berhenti, maka untuk mengisi kekosongan dilakukan pemilihan pimpinan DPD dalam waktu tiga hari berikutnya.

Namun, pernyataan Farouk dalam forum rapat tersebut tak ‘semulus’ yang dikira. Sejumlah anggota DPD masih berusaha untuk mengajukan interupsi. Namun, Farouk menegaskan bahwa status Irman sebagai tersangka tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Badan Kehormatan DPD RI sudah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dan saat ini adalah keputusan rapat paripurna, apakah saudara-saudara setuju ...?" tanyanya. (Baca Juga: Badan Kehormatan DPD Copot Jabatan Irman Gusman)

Sejumlah anggota DPD RI menyatakan setuju dan Farouk Muhammad pun segera mengetukkan palu sebagai tanda rapat paripurna luar biasa menyetujui pemberhentian Irman Gusman dari jabatan ketua DPD.

Farouk menambahkan, rapat paripurna juga menugaskan Panmus DPD untuk melakukan rapat pada Kamis (6/10), untuk menentukan jadwal pemilihan pimpinan DPD RI pengganti Irman Usman. "Sesuai amanah Tata Tertib DPD RI, maka pemilihan penggantinya akan dilakukan melalui rapat paripurna berikutnya pada pekan depan," pungkasnya.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut. (Baca Juga: Pengacara: Irman Gusman Silap)

KPK lalu menetapkan Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Xaveriandy dan Memi disangkakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Irman Gusman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags:

Berita Terkait