Ratusan Perusahaan Jakarta Minta Penangguhan UMP
Berita

Ratusan Perusahaan Jakarta Minta Penangguhan UMP

Dinas Tenaga Kerja masih memeriksa kelengkapan dokumen.

ADY
Bacaan 2 Menit
Disnakertrans DKI Jakarta. Foto: Sgp
Disnakertrans DKI Jakarta. Foto: Sgp

Kenaikan upah minimum di berbagai wilayah tak ayal membuat sebagian pengusaha, khususnya yang tak sanggup memenuhi standar pengupahan itu, menjadi pusing. Ujungnya, tak sedikit pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP 2013 ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans).

Disnakertrans DKI Jakarta termasuk yang kebanjiran permohonan. Menurut Seksi Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Jakarta, Pujiyono, sampai saat ini terdapat 400 perusahaan yang mengajukan permohonan. Upah minimum provinsi Jakarta untuk 2013 adalah sebesar Rp2,2 juta.

Sebagian besar perusahaan yang mengajukan permohonan berasal dari berbagai daerah industri di Jakarta. Seperti Kawasan Berikat Nusantara di Jakarta Utara. Sektor industri yang banyak mengajukan permohonan tergolong industri padat karya. Pujiyono mengingatkan batas waktu pengajuan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP 2013 sudah habis sejak Kamis (20/12).

Dari 400 perusahaan yang mengajukan permohonan, sampai saat ini Pujiyanto menyebut belum ada satu pun perusahaan yang diberi izin melakukan penangguhan. Pasalnya, berkas persyaratan penangguhan UMP yang disampaikan perusahaan masih dalam tahap pemeriksaan. Ia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan itu berakhir karena sampai saat ini Disnakertrans masih terus memeriksa dokumen persyaratan itu.

Pujiyanto mengatakan tidak ada peraturan yang menentukan soal jangka waktu pemeriksaan itu. Namun, Pujiyanto menuturkan baru ada satu perusahaan yang cukup lengkap berkasnya. Yaitu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil yang berlokasi di bilangan Jakarta Utara. “Sudah ada persetujuan serikat pekerja," kata dia kepada hukumonline di gedung Disnakertrans DKI Jakarta, Jumat (21/12).

Penjelasan Pujiyanto ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Disnakertrans Jakarta, Deded Iskandar. Pada Senin (17/12) lalu, Deded mengatakan sudah ada empat perusahaan yang diizinkan hanya membayar upah sesuai KHL yakni sebesar Rp1.978.789. Keempat perusahaan yang direkomendasi itu yakni PT GL Communication, GL Consulting, Stragegic Pest Control (jasa pembasmi serangga), serta PT Mutra Busana Aperemindo di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Penangguhan upah minimum kepada empat perusahaan itu akan dievaluasi setelah enam bulan kemudian. Jika selama enam bulan memang tidak sanggup membayar, akan diperpanjang enam bulan kemudian.

Tags: