Ratusan Perusahaan Tunggak Jamsostek
Aktual

Ratusan Perusahaan Tunggak Jamsostek

ant
Bacaan 2 Menit
Ratusan Perusahaan Tunggak Jamsostek
Hukumonline

Sebanyak 450 dari 2.741 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta menunggak pembayaran iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Perusahaan tersebut peserta empat program utama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)," kata Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Heru Prayitno di Yogyakarta, Rabu (15/8).


Dia uraikan empat program utama Jamsostek itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). "Keempat program utama itu merupakan satu paket. Kepesertaan Jamsostek bersifat wajib bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.


Persyaratan itu, kata dia, di antaranya perusahaan tersebut mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar gaji di atas Rp1 juta per bulan. Kepesertaan Jamsostek wajib, karena hal tersebut merupakan hak normatif tenaga kerja. Ia mengatakan tenaga kerja merupakan aset perusahaan sehingga harus diperhatikan dan dilindungi agar dapat berkontribusi maksimal bagi perusahaan. Tenaga kerja yang diperhatikan dan dilindungi melalui Jamsostek, maka mereka merasa terjamin, nyaman, dan aman yang pada akhirnya bisa meningkatkan kinerja, kreativitas, dan produktivitas.


"Kami mengimbau para pengusaha segera memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui Jamsostek, karena hal itu sangat bermanfaat bagi para pekerja," kata Heru.

Tags: