Rebutan Klien, Advokat Berseteru di Pengadilan
Terbaru

Rebutan Klien, Advokat Berseteru di Pengadilan

Tergugat mempertanyakan mengapa sengketa tak diajukan dahulu ke Dewan Kehormatan Pusat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Hal ini yang menyebabkan kliennya Henri mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada dirinya," kata Abdurahman dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/6).

Hal lain yang diungkap penasihat hukum Henri di dalam persidangan adalah adanya pengakuan dari  tergugat Prasetyo kepada Henri sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN). Tergugat Prasetyo, lanjut Henri, mengaku mengenal banyak "teman" di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut dapat membantu untuk memahami alur kasus yang tengah ditangani. Namun, menurut Henri yang dijanjikan hanya omong kosong belaka.

Abdurahman mengatakan kliennya mengungkapkan bahwa Prasetyo telah melakukan intimidasi kepada dirinya dengan mengirim orang tidak dikenal ke lingkungan rumah dan juga membuntuti penggungat.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan menjatuhkan mental penggugat," kata Abdurahman.

Tak hanya gugatan PMH, Henri juga melaporkan tim Erman Umar, yakni Zeesha Fatma Defaga ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1766/IV/2022/SPKT/POLDA, Zeesha Fatma dituduh melanggar Pasal 372 KUHP karena telah menipu Henri.

"Bahwa para tergugat tanpa dosa meninggalkan klien padahal sudah menerima Rp 900 juta (dari Henri). Bahwa selain itu, penggugat telah melakukan pembayaran kembali sebesar Rp 360 juta dan ditambah lagi pembayaran Rp 1 miliar, dari klien," kata Abdurahman.

Dengan fakta tersebut, menurut penggugat, tim Erman Umar sudah membuat gaduh. Saat ini perkara tersebut masih berlanjut di PN Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Erman menyampaikan dirinya belum hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut. Erman mengakui dirinya pernah menangani klien yang dimaksud oleh Henri, namun  setelah klien mencabut kuasanya terhadap Henri. Menurutnya gugatan PMH tersebut salah sasaran.

Tags:

Berita Terkait