Rebutan Merek Minuman Keras Berakhir Damai
Berita

Rebutan Merek Minuman Keras Berakhir Damai

Para pihak sepakat membuat perjanjian yang saling menguntungkan dan berdamai.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Rebutan Merek Minuman Keras Berakhir Damai
Hukumonline

Perebutan nama merek ABSOLUT berujung damai. Para pihak yang bersengketa akhirnya memutuskan untuk berdamai dengan membuat perjanjian yang disetujui masing-masing. Lantaran memutuskan berdamai di luar persidangan, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat tinggal menetapkan perdamaian yang tercapai. “Menetapkan perdamaian bagi para pihak,” ucap ketua majelis hakim Edy Suwanto dalam persidangan, Selasa (30/7).

Kuasa hukum tergugat Jie Kong, Eko Tanuwiharja,mengatakan perdamaian tercapai karena kliennya Jie Kong memutuskan untuk menyerahkan merek ABSOLUT miliknya kepada perusahaan asal Swedia, The Absolut Companie Aktiebolag. Jie Kong berpikir tidak terlalu penting untuk mempertahankan merek tersebut hingga harus bersengketa.

“Sebenarnya tidak terlalu penting sekali untuk mempertahankan merek ini karena klien bergerak di bidang packaging, iklan, dan desain produk,” tutur Eko usai persidangan.

Eko mengakui bahwa perjanjian tersebut memuat pembayaran ganti rugi. Namun, Eko enggan menyebutkan besar nilai ganti rugi tersebut. Dalam perjanjian tersebut, Jie Kong juga diharuskan untuk mengganti mereknya dengan nama lain terhitung sejak 9 Juli 2013 ini.

Kuasa hukum Absolut Companie, Adolf M.Pangaribuan tetap bungkam meskipun telah berdamai. “Saya tetap no comment saja ya,” ucapnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, produsen minuman keras asal Swedia, The Absolut Companie Aktiebolag, melayangkan gugatan kepada pengusaha lokal, Jie Kong karena telah menggunakan merek yang mirip dengan penggugat, yaitu ABSOLUT. Absolut Companie merasa sangat keberatan atas tindakan Jie Kong karena merek penggugat adalah merek terkenal.

Klaim sebagai merek terkenal karena perusahaan yang telah berdiri sejak 1978 ini telah mendaftarkan mereknya di sebagian besar daratan Eropa, Asia, dan Amerika. Sebut saja Belanda, Brazil, Argentina, Irak, Irlandia, dan Norwegia.

Selain enam negara tersebut, masih ada 120 negara tempat perusahaan asal Swedia ini mendaftarkan mereknya. Sebut saja Amerika Serikat, Hongaria, Rumania, Italia, termasuk Indonesia sendiri. Terdaftarnya merek ini di banyak negara sebanding dengan pesatnya nilai pertumbuhan produksi minuman. Sejak 1978 hingga 2008, Absolut Companie telah memproduksi minuman ini dari 90 ribu liter menjadi 96,6 juta liter.

Merek ABSOLUT juga memiliki ciri khas. Kekhasan tersebut terlihat dari komposisi penulisan merek yang terdiri dari tiga baris dengan unsur menonjol pada baris pertama, ABSOLUT. Sedangkan baris ketiga dituliskan untuk variasi produk ABSOLUT, seperti CHERRYKAN, VODKA, VANILLA, dan AMBER. Baris pertama dan ketiga ini ditulis dengan huruf kapital yang bercetak tebal. Baris tengah bertuliskan dengan huruf italic yang ditulis dengan tulisan Country of Sweden.

Ciri khas ini rupanya ditiru Jie Kong. Jie Kong membuat mereknya memiliki komposisi penulisan etiket merek yang mirip. Namun, untuk baris kedua dan ketiga berbeda, yaitu Design and Print untuk baris kedua yang dicetakitalic dan kata “Production” untuk baris ketiga. Karena itulah, Absolut Companie menggugat.

Tags:

Berita Terkait