Perusahaan Swedia Gugat Perusahaan Indonesia
Berita

Perusahaan Swedia Gugat Perusahaan Indonesia

Ada persamaan cara penulisan, bunyi, dan unsur pada merek yang diproduksi kedua perusahaan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Swedia Gugat Perusahaan Indonesia
Hukumonline

Produsen minuman keras asal Swedia, The Absolut Companie Aktiebolag, melayangkan gugatan kepada pengusaha lokal, Jie Kong karena telah menggunakan merek yang mirip dengan penggugat, yaitu ABSOLUT. Absolut Companie merasa sangat keberatan dengan tindakan Jie Kong karena merek penggugat adalah merek terkenal.

Klaim sebagai merek terkenal bukanlah sekadar kata. Absolut Companie membeberkan beberapa bukti awal untuk meyakinkan majelis sebelum tahap pembuktian itu sendiri. Dalam berkas permohonannya, Absolut Companie menyatakan bahwa perusahaan yang telah didirikan sejak 1978 ini telah mendaftarkan mereknya di sebagian besar daratan Eropa, Asia, dan Amerika, sebut saja Belanda, Brazil, Argentina, Irak, Irlandia, dan Norwegia.

Selain enam negara tersebut, masih ada puluhan negara tempat perusahaan asal Swedia ini mendaftarkan mereknya, termasuk Indonesia. Terdaftarnya merek ini di banyak negara sebanding dengan pesatnya nilai pertumbuhan produksi minuman. Sejak 1978 hingga 2008, Absolut Companie telah memproduksi minuman ini dari 90 ribu liter menjadi 96,6 juta liter.

Produsen ABSOLUT juga mengatakan telah melakukan beberapa kegiatan bermanfaat terkait dengan tanggung jawab sosial di beberapa negara tempat merek ini terdaftar. Kegiatan-kegiatan yang menekankan pada pemanasan global dan lingkungan hidup tersebut dilakukan bersama-sama lembaga masyarakat dengan skala internasional. Atas hal tersebut, Absolut Companie mendapatkan beberapa penghargaan internasional dan memberikan reputasi yang baik terhadap merek ini di mata dunia.

Demi memperkuat dalil ini, Absolut Companie menunjukkan beberapa putusan pengadilan niaga yang mengakui keterkenalan merek ini, yaitu Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No. 18/Merek/2009 tertanggal 15 Juni 2009 dan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No. 55/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 September 2003. Begitu juga dengan Putusan Peninjauan Kembali yang mempertegas keterkenalan merek ini di dunia internasional, yaitu Putusan No. 016/PK/Pdt.Sus/2006 tanggal 14 Mei 2008.

“Berdasarkan uraian tersebut, merek ABSOLUT milik penggugat sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai merek terkenal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,” tulis kuasa hukum Absolut Companie, Adolf M Pangaribuan, dalam berkas permohonan.

Tidak hanya mengklaim sebagai merek terkenal, perusahaan asal lokasi Museum Vasamuseet, ini menyatakan bahwa merek miliknya memiliki ciri khas. Kekhasan tersebut terlihat dari komposisi penulisan merek yang terdiri dari tiga baris dimana baris pertama dan baris ketiga ditulis dalam huruf kapital dan dicetak tebal. Untuk baris pertama bertuliskan ABSOLUT sedangkan baris ketiga dituliskan untuk variasi produk ABSOLUT, seperti CHERRYKAN, VODKA, VANILLA, dan AMBER. Sedangkan baris tengah bertuliskan dengan huruf italic yang ditulis dengan tulisan Country of Sweden. Adapun unsur dominan dari keseluruhan komposisi tersebut adalah ABSOLUT.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait