Perwira Kalahkan Krakatau Steel
Berita

Perwira Kalahkan Krakatau Steel

IKS berbeda dengan KS-HI dan KS-TI yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

HRS
Bacaan 2 Menit
Perwira Kalahkan Krakatau Steel
Hukumonline

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terpaksa menelan rasa kecewa atas putusan majelis hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang, Selasa (07/5) lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Krakatau atas merek IKS milik PT Perwira Adhitama Sejati (Perwira).

Majelis beralasan tidak melihat ada unsur yang sama dengan merek milik Krakatau, yaitu KS Pole. Majelis berpandangan merek IKS adalah satu kesatuan bunyi dan tidak bisa dipandang secara terpisah. Lebih lagi, IKS memiliki arti yang berbeda dengan merek milik Krakatau, yaitu Dewa Baja Indonesia. Lantaran tidak memiliki persamaan pada pokoknya, dalil Krakatau yang mengatakan Perwira telah mendaftarkan merek IKS ke Ditjen HKI dengan iktikad buruk tidak terbukti.

Terkait dengan dua yurisprudensi yang diusung Krakatau, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 740/K/Pdt.Sus/2009 tentang pembatalan merek dagang KS-HI dan putusan No. 08PK/Pdt.Sus/2010 tentang pembatalan merek KS-TI, majelis tetap berpendapat merek IKS berbeda dengan merek KS Pole. Soalnya, merek-merek terdahulu memang menonjolkan unsur KS, sedangkan IKS adalah merek dengan satu kesatuan bunyi.

"Menolak gugatan penggugat," ucap ketua majelis Hakim Sujatmiko dalam persidangan, Selasa (07/5).

Kuasa hukum IKS Sabar Sigalingging mengaku puas atas putusan majelis. Sabar mengatakan semua permohonan pembatalan merek dari Krakatau Steel ditolak majelis. Namun, ketika ditanyakan kepanjangan IKS, Sabar enggan menuliskan kepanjangan IKS lantaran tidak melihat dokumennya. "Semua ditolak majelis. Saya takut salah menuliskan kepanjangan IKS," ucap Sabar melalui pesan singkat, Rabu (08/5).

Sementara itu, kuasa hukum Krakatau Steel Ali Imron akan melakukan upaya kasasi. Menurutnya, majelis telah gegabah dan keliru dalam menjatuhkan putusan. Kekeliruan tersebut terlihat dari pandangan majelis yang mengatakan merek IKS terdiri dari satu kesatuan bunyi. Padahal, merek tersebut terdapat 3 kali bunyi, yaitu ‘I’, ‘K’, dan ‘S’.

"Ada tiga bunyi. Kalau satu bunyi kan jadi IKS," tutur Ali kepada hukumonline, Selasa (07/5). 

Selain dianggap salah menjatuhkan putusan, Ali juga mengatakan putusan majelis melebihi apa yang dimintakan para pihak, ultra petita. Hal ini merujuk kepada kepanjangan IKS. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebutkan IKS adalah sebuah singkatan dari bahasa Cina yang berarti Dewa Baja Indonesia.

Padahal, kepanjangan IKS itu sendiri tidak tercantum dalam sertifikat merek IKS. Menurut Ali, setiap kata asing dan singkatan harus tertera dalam sertifikat merek. Pendaftar merek harus menuliskannya dalam blanko pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah  (PP) No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.

Atas hal tersebut, Ali menilai ada indikasi kepanjangan tersebut dicari-cari lantaran ada gugatan pembatalan merek ini. Lebih lagi, pada saat pembuktian, Perwira tidak pernah membuktikan kepanjangan IKS sebagai merek dari produknya. Sehingga, Perwira telah gagal dalam membuktikan dalil-dalilnya. "Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Dan majelis telah mengabulkan apa yang tidak dibuktikan," pungkas Ali.

Perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Krakatau Steel melawan PT Perwira Adhitama Sejati. Krakatau Steel mengajukan gugatan pembatalan lantaran Perwira memiliki merek IKS yang dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Krakatau, yaitu KS Pole. Krakatau berpikir bahwa Perwira mendaftarkan merek tersebut hanya untuk mendompleng ketenaran merek milik Krakatau.

Tags: