Merek Internasional Terdaftar Capai Angka Satu Juta
Berita

Merek Internasional Terdaftar Capai Angka Satu Juta

Melalui Madrid System, pemilik merek dilindungi di beberapa negara sekaligus.

Mys
Bacaan 2 Menit
Merek Internasional Terdaftar Capai Angka Satu Juta
Hukumonline

 

Kenaikan jumlah merek terdaftar lewat Madrid System dalam dua dekade terakhir, kata Gurry, merupakan bertambah luasnya pengakuan internasional terhadap sistem registrasi merek baru tersebut. Merek dagang pertama kali diregister secara internasional pada 1893 oleh perusahaan pembuat coklat asal Swiss, Russ-Suchard & Company.

 

Membangun kesadaran untuk mendaftarkan merek tidak segampang membalik telapak tangan. Butuh 93 tahun untuk mencapai 500 ribu pendaftar. Angka 750 ribu pendaftar baru tercapai 15 tahun kemudian, yakni 2001 ketika perusahaan Jerman Micro Tec terdaftar. Angka ke-900 ribu diregistrasi pada 2006 lewat terdaftarnya perusahaan porselen asal China, Chaozhou Fengxi Jianbaichuan. Dan, tiga tahun kemudian, angka satu juta pendaftar merek dagang tercapai. Ini diakui sebagai dampak positif Madrid System.

 

Madrid System adalah sistem registrasi merek dagang yang lebih mudah dan lebih memberikan perlindungan kepada pemilik merek dan konsumen. Madrid Protocol, yang mengiringi sistem registrasi tersebut belum diberlakukan di Indonesia. Staf pengajar hak kekayaan intelektual Fakultas Hukum UI, Cita Citrawinda, berharap Pemerintah segera meratifikasi konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan HKI, terutama untuk melindungi kekayaan intelektual di Indonesia. Banyak produk Indonesia akhirnya diklaim oleh warga negara asing.

 

Di level internasional, aspek hukum HKI begitu cepat berkembang. Misalnya, empat resolusi yang sudah diadopsi asosiasi perlindungan HKI internasional (AIPPI). Lewat Kongres di Boston, jelas Cita Citrwawinda, Komite Eksekutif AIPPI telah mengadopsi Dampak Kebijakan Kesehatan Publik Terhadap Hak Paten Eksklusif, Ganti Rugi atas Pelanggaran, Pemalsuan dan Pembajakan Merek, Pertanggungjawaban terhadap Contributory Infringement atas HKI, dan resolusi Permasalahan HKI pada Kasus-Kasus Daur Ulang atas Barang.

 

Ditjen HKI sebenarnya sudah mencoba membahas manfaat Madrid Protocol dua tahun lalu dengan melibatkan kalangan pengusaha, akademisi, konsultan HKI, dan organisasi pemerhati HKI. Protokol ini diadopsi pada 1989, yang berlaku mulai pada 1 Desember 1995. Setiap negara anggota Paris Convention dapat menjadi anggota Madrid Agreement –perjanjian Madrid (1891) —dan Madrid Protocol (1989). Salah satu manfaatnya adalah mempercepat  dan mempermudah suatu perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran merek ke beberapa negara dengan hanya mengajukan permohonan di negara asal.

Kesadaran para pemilik merek semakin bertambah. Informasi terbaru yang dilansir badan dunia untuk urusan perlindungan hak kekayaan intelektual WIPO (World Intellectual Property Organization) menyebutkan sudah satu juta merek internasional yang teregistrasi.

 

Angka satu juga merek tercapai setelah perusahaan asal Austria, Grune Erde, mencatatkan merek dagangnya di WIPO di bawah sistem registrasi baru yang dikenal sebagai Madrid System. Perusahaan ini bergerak di bidang produk kayu asli, tekstil dan kosmetik. Bertambahnya perusahaan yang meregistrasi merek-merek mereka secara internasional menunjukkan tumbuhnya kesadaran. Registrasi merek dagang sering mencerminkan upaya perusahaan memperkuat posisi pasar mereka, tulis WIPO dalam pernyataan terbaru menyambut daftar satu juga merek dagang terdaftar tersebut.

 

Merek yang didaftar Grune Erde misalnya, adalah merek dagang yang cenderung berbau lingkungan, seiring dengan perkembangan perhatian komunitas dunia, termasuk bisnis, terhadap isu lingkungan. Merek dagang dan upaya branding yang diusung perusahaan-perusahaan itu membantu konsumen membuat pilihan terbaik atas produk yang mau mereka beli, ujar Francis Gurry, Direktur Jenderal WIPO.

Tags: