Krakatau Steel Gugat Perwira Gara-Gara Merek
Berita

Krakatau Steel Gugat Perwira Gara-Gara Merek

Perwira merasa tidak ada persamaan sama sekali dari kedua merek.

HRS
Bacaan 2 Menit
Krakatau Steel Gugat Perwira Gara-Gara Merek
Hukumonline

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk harus kembali ke pengadilan dalam urusan merek. Kala itu, Krakatau Steel harus berhadapan dengan PT Tobu Indonesia Steel demi memperebutkan merek dagang KS Pole dan KS. Akhirnya, majelis hakim menyatakan Krakatau Steel sebagai pemegang hak ekslusif atas merek dagang tersebut.

Kali ini, produsen baja plat merah ini kembali berjuang mempertahankan merek dagang KS Pole dari PT Perwira Adhitama Sejati (Perwira). Untuk itu, Krakatau Steel memutuskan mengajukan gugatan pembatalan merek  milik ke Perwira ke pengadilan niaga. Rabu (03/4) pekan lalu agendanya sudah masuk pembuktian.

Dalam berkas gugatannya, Krakatau Steel menguraikan makna merek dagang KS. Merek dagang KS adalah singkatan dari Krakatau Steel. Merek KS ini telah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI sejak 17 Juni 2004 dengan kelas barang 06. Sedangkan merek Krakatau Steel+Logo telah terdaftar sejak 12 Februari 2004 dan merek KS Pole terdaftar sejak 1 Agustus 1997 di kelas 06, yaitu untuk tiang telepon.

Merujuk pada hal tersebut, Krakatau Steel menuding Perwira tidak memiliki iktikad baik dalam mendaftarkan merek dagang IKS. Meskipun merek dagang Perwira adalah IKS, Krakatau Steel menyatakan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001tentang Merek.

Krakatau Steel merasa keberatan dan kecewa atas pendaftaran merek IKS pada 9 Mei 2003. Perusahaan baja ini mengklaim telah mengeluarkan biaya banyak untuk mempromosikan merek dagangnya. Lebih lagi, atas merek dagang KS Pole ini telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 740/K/Pdt.Sus/2009 tentang pembatalan merek dagang KS-HI dan putusan No. 08PK/Pdt.Sus/2010 tentang pembatalan merek KS-TI.

"Tidak dapat dipikirkan alasan lain atas pendaftaran merek tersebut selain niatnya mendompleng merek penggugat. Banyak merek lain," tulis kuasa hukum Krakatau Steel Fahmi Assegaf dalam berkas gugatannya.

PT Perwira tak tinggal diam. Dalam berkas jawabannya, Perwira mengatakan tidak ada persamaan pada pokoknya di antara merek IKS dan KS Pole. Untuk menguatkan dalil tersebut, Perwira merujuk pada putusan Mahkamah Agung No.  279/PK/Pdt/92. Putusan ini menyebut apa yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya dalam sebuah merek dagang. Persamaan pada pokoknya adalah persamaan yang terdapat dalam bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, bunyi, dan penempatan huruf.

Berdasarkan putusan tersebut, Perwira menilai banyak perbedaan IKS dan KS Pole. Untuk IKS sendiri, merek ini ditulis dengan huruf Arial Black dengan etiket hitam putih dan ditulis tanpa spasi. Merek IKS juga dibaca IKAES dan tidak memiliki arti. Sedangkan KS Pole, merek ini ditulis menggunakan huruf Times New Roman dengan etiket merah hitam yang ditulis dengan spasi. Merek ini juga dibaca dengan KAES Pole yang memiliki arti tiang telepon. "Tidak ada persamaan pada pokoknya," tulis kuasa hukum Perwira, Sabar Sigalingging, dalam berkas jawabannya.

Kepada hukumonline, Rabu (10/4), Sabar Sigalingging, menegaskan merek IKS  milik kliennya berasal dari bahasa Cina. Lantaran kepanjangan dan agar mudah diingat konsumen, maka disingkat menjadi IKS, dan bisa berarti dewa baja Indonesia. Sabar malah berargumentasi berdasarkan prinsip siapa yang mendaftar duluan (first to file), maka kliennya yang berhak menggunakan merek KS.

Tags:

Berita Terkait