Krakatau Steel Menangkan Gugatan Pembatalan Merek
Berita

Krakatau Steel Menangkan Gugatan Pembatalan Merek

Terbukti memiliki kemiripan dengan merek KS milik Krakatau Steel, majelis hakim membatalkan merek KS-TI milik Tobu Indonesia.

Mon
Bacaan 2 Menit
Krakatau Steel Menangkan Gugatan Pembatalan Merek
Hukumonline

PT Krakatau Steel berhasil memenangkan gugatan pembatalan merek terhadap PT Tobu Indonesia Steel. Produsen baja plat merah itu berhasil mempertahankan merek dagang KS Pole dan KS sebagai merek eksklusif. Pendaftaran merek tergugat didasari itikad tidak baik untuk mengecoh konsumen karena itu beralasan untuk dibatalkan, ujar Ketua Majelis Hakim Lexsy Mamonto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2).

 

Sebelumnya, Krakatau Steel mengajukan gugatan lantaran merek Tobu Indonesia memiliki kemiripan dengan merek Krakatau Steel. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober 2008 lalu. Dalam gugatan disebutkan Tobu Indonesia mendompleng ketenaran merek Krakatau Steel. Badan Usaha Milik Negara itu memiliki merek KS Pole dan KS atas barang yang diproduksinya. Sementara Tobu menggunakan nama KS-TI sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan merek KS.

 

Majelis hakim berpendapat dari sisi bentuk tampilan gambar merek KS-TI dibuat dalam satu garis lurus yang mirip dengan merek KS. Dari sisi bunyi, kedua merek itu memiliki kesamaan karena memiliki rangkaian huruf yang dominan, yakni K dan S. Merek penggugat dan tergugat terbukti memiliki kesamaan pada pokoknya dan persamaan seluruhnya, kata Lexsy.

 

Dalam petimbangannya, majelis menguraikan merek KS diambil dari singkatan nama perusahaan Krakatau Steel. Hal itu bertujuan agar dikenal oleh masyarakat luas dan sebagai pembeda dengan merek lain. Krakatau berasal dari nama gunung merapi yang terkenal dan disandingkan dengan steel yang berati baja.

 

Penggunaan merek KS-TI, kata hakim, bisa menyesatkan masyarakat. Sebab mirip dengan merek KS milik Krakatau Steel yang sudah beredar di Indonesia sejak 1988 dan diproduksi di Amerika Serikat. Sementara Tobu Indonesia beru menggunakan merek KS-TI pada 2003. Masyarakat telah kenal dengan merek ‘KS' lebih dulu, merek tergugat bisa terkesan merek yang sama, ujar hakim Lexsy.

 

Majelis hakim menilai pendaftaran merek KS-TI terinspirasi dari merek Krakatau Steel. Karena merek Krakatau Steel sudah dikenal melalui promosi dagang dan pemasaran yang profesional. Pada 2002, Tobu Indonesia menjual sebagian sahamnya kepada Krakatau Steel.

 

Selain itu, merek Krakatau Steel memenuhi syarat sebagai merek terkenal. Meski baru didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, merek ‘KS' sudah dijual ke luar negeri secara besar-besaran. Krakatau Steel juga telah mengeluarkan biaya investasi agar mereknya dikenal.

 

Kuasa Hukum Krakatau Steel, Ali Imron bersyukur atas kemenangan itu. Akhirnya kita memperoleh keadilan, kata dia usai bersidang. Ia menyatakan selama ini tidak hanya Tobu Indonesia yang mendompleng merek KS. Banyak pihak lain yang meniru lantaran merek KS dikenal banyak orang. Klien kami akan terus mempertahankan hak eksklusif ini dan akan mengambil langkah hukum perdata dan pidana terhadap penjiplak, imbuh Ali.

 

Ali menghimbau para pedagang yang menjual merek KS palsu agar berhenti memperjualbelikan dagangannya. Sebab mereka bisa dibidik dengan Pasal 90 dan 91 UU Merek. Ia juga meminta agar Ditjen HKI konsisten dalam pemeriksaan merek dan menentukan standar kemiripan merek satu dengan yang lain. Banyak yang kecewa, setelah mereknya terkenal, kemudian Ditjen HKI menganggap sebagai hal umum, ujar Ali.

 

Kuasa hukum Tobu Indonesia, Suryani menyatakan akan mengajukan banding. Pertimbangan hakim tidak memuaskan, ujarnya. Sebab, merek KS dikategorikan sebagai merek terkenal, padahal belum terdaftar di kantor Hak Kekayaan Intelektual di luar negeri.

Tags: