Perusahaan Swedia Gugat Perusahaan Indonesia
Berita

Perusahaan Swedia Gugat Perusahaan Indonesia

Ada persamaan cara penulisan, bunyi, dan unsur pada merek yang diproduksi kedua perusahaan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Atas kekhasan ini, Absolut Companie melihat ada persamaan merek milik penggugat dengan merek milik Jie Kong. Pengusaha lokal berdarah Cina ini juga memiliki komposisi penulisan etiket merek yang mirip. Hanya saja untuk baris kedua dan ketiga berbeda, yaitu Design and Print untuk baris kedua yang dicetak italic (miring) dan kata “Production” untuk baris ketiga.

Selain terdapat persamaan dalam segi penulisan dan penampakan, Absolut Companie melihat ada persamaan bunyi dan unsur, yaitu ABSOLUT. Atas hal ini, Absolut Companie menuding Jie Kong memiliki iktikad tidak baik ketika mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual meskipun Jie Kong mendaftarkan mereknya di kelas barang yang berbeda, yaitu untuk desain dan percetakan.

Namun kuasa hukum Jie Kong, Eko Tanuwiharja, menolak dalil-dalil Absolut Companie yang mengatakan ABSOLUT sebagai merek terkenal. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengklaim diri sebagai merek terkenal.

Eko meminta perusahaan yang berasal dari negara yang diklaim dengan biaya hidup tertinggi di dunia ini untuk melihat Pasal 6 ayat (2) Konvensi Paris. Pasal tersebut mengatur bahwa antarnegara Konvensi Paris harus ada kontribusi yang nyata dari produsen terhadap negara tempat merek tersebut terdaftar. Sehingga, banyak tenaga kerja yang terserap dari investasi tersebut. Eko menilai  Absolut Companie tidak memenuhi aspek tersebut karena mereknya tidak diproduksi di Indonesia. ABSOLUT diimpor dari Swedia.

Selain itu, Eko mengingatkan keterkenalan merek dilihat dari pengetahuan masyarakat atas merek itu sendiri. Menurut dia, tidak banyak orang Indonesia yang mengetahui merek ini. Lebih lagi, tidak ada iklan di media massa yang mempromosikan ABSOLUT. “Paling hanya 5% dari penduduk Indonesia yang kenal dengan merek ini,” pungkas Eko usai persidangan, Selasa (04/6).

Absolut Company memang akan kesulitan beriklan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang mengiklankan minum-minuman keras. Antara lain diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Tags:

Berita Terkait