Reformasi Hukum Perdata Diyakini Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Berita

Reformasi Hukum Perdata Diyakini Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Sama halnya dengan pengadilan di Indonesia, Pengadilan di Australia dan Singapura mengoptimalkan teknologi untuk menjamin layanan pengadilan demi mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam dialog internasional dengan tema 'Tantangan dan Peran Peradilan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis' secara daring, Kamis (27/8). Foto Kolase: AID
Sejumlah narasumber dalam dialog internasional dengan tema 'Tantangan dan Peran Peradilan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis' secara daring, Kamis (27/8). Foto Kolase: AID

Pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan yang berdampak serius terhadap berbagai sektor, terutama bidang ekonomi. Hal ini pun berdampak pada kinerja lembaga peradilan beserta seluruh aparaturnya untuk terus beradaptasi dengan kondisi ini. Demi  mempertahankan dan meningkatkan layanan di tengah pandemi, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi menjadi pilihan lembaga peradilan di Indonesia termasuk di Pengadilan Australia dan Singapura.

Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan pandemi Covid-19 telah memberi tekanan luar biasa bagi perekonomian global. Tanpa adanya prosedur dan institusi yang kapabel bisa menimbulkan efek domino yang berujung pada kegagalan ekonomi. Pandemi Covid-19 juga menimbulkan kerawanan bagi proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Untuk itu, penyelesaian sengketa bisnis dengan memanfaatkan teknologi menjadi pilihan agar penyelesaian lebih cepat, sederhana, biaya ringan.

“Penting diperhatikan setelah krisis yaitu pemulihan ekonomi. Kesempatan pembaruan di dunia peradilan, salah satunya harus mempertimbangkan terbentuknya sistem penyelesaian sengketa yang mampu memenuhi kebutuhan pasar dengan menggunakan teknologi,” ujar Syamsul dalam dialog internasional dengan tema “Tantangan dan Peran Peradilan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis” secara daring, Kamis (27/8/2020). (Baca Juga: Pesan Ketua MA untuk Pengadilan Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi)  

Dia melanjutkan saat ini peradilan Indonesia tengah mengembangkan sistem peradilan elektronik melalui sistem aplikasi e-Court, e-Litigasi, dan Direktori Putusan Versi 3.0. Baginya, peran peradilan cukup sentral menciptakan dan mengembangkan sistem penyelesaian sengketa perdata, melalui fungsi mengatur melalui kebijakan internal di MA. Namun, peradilan bukan elemen tunggal untuk membentuk infrastruktur penyelesaian sengketa bisnis secara komprehensif.  

“Penyelesaian sengketa dalam hal ini utang-piutang memerlukan infrastruktur pendukung seperti integrasi data dan informasi (kependudukan, aset, pembiayaan), prosedur yang efektif dan efesien, aparatur yang cakap serta dukungan institusional dan membutuhkan perencanaan menyeluruh dan proses yang Panjang,” paparnya.  

Selain itu, tidak mudah bagi pengadilan untuk mendorong fungsi legislasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa untuk mendorong pemulihan ekonomi. Misalnya, mendorong perubahan hukum perdata materil dan formil melalui pemerintah dan DPR. Menurutnya, reformasi hukum perdata secara menyeluruh diyakini bisa menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara.    

“Kebutuhan tindak lanjut ke depan agar pengadilan turut memulihkan ekonomi yakni reformasi hukum perdata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Reformasi hukum perdata ini harus dilakukan secara terstruktur, terencana, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” kata Syamsul.  

Misalnya, reformasi hukum acara perdata secara komprehensif untuk mempercepat adopsi sistem persidangan elektronik (e-Court) dan prosedur gugatan sederhana yang diatur dalam sebuah UU. Selanjutnya, memberi kewenangan kepada MA untuk mengatur sebagian untuk memastikan sistem peradilan bisa mendukung kemudahan berusaha (easy doing bussiness).   

“Perlu juga reformasi sistem eksekusi perdata meliputi penciptaan ekosistem penguatan eksekusi perdata, pengaturan penguatan institusional pelaksanaan eksekusi dan prosedur eksekusi untuk membantu masyarakat memperoleh hak-hak yang timbul dari putusan pengadilan perdata,” ujarnya.

Dia pun mendorong reformasi hukum kepailitan yang meliputi penguatan institusi kepailitan yang ada untuk memastikan sistem pengurusan dan pemberesan boedoel harta pailit yang transparan, akuntabel, dan efektif. Didalamnya termasuk menjaga profesionalisme kurator, tersedianya ketentuan kepailitan yang mendukung UMKM agar prosedur kepailitan dan PKPU benar-benar bisa bermanfaat bagi penyelesaian sengketa utang-piutang.

“Lalu, menuntaskan transisi protokol persidangan secara elektronik pada seluruh jenis perkara dengan melakukan uji coba persidangan elektronik pada perkara perdata dan pidana,

Memperkuat sidang jarak jauh

Ketua Pengadilan Federal Australia, H.E. James L.B Allsop mengaku pengadilan federasi Australia beserta pengadilan negara bagian mengambil keputusan untuk menghentikan hampir semua persidangan secara langsung (tatap muka) akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, pihaknya memperkuat persidangan jarak jauh (secara online, red). “Berbagai aplikasi teknologi kami gunakan untuk menunjang persidangan jarak jauh. Kami menutup pengadilan dan membatasi kehadiran fisik di ruang pengadilan,” kata James dalam kesempatan yang sama.  

Pihaknya, ke depannya akan memfokuskan beberapa fitur sistem administrasi dan persidangan secara elektronik untuk meningkatkan akses layanan pengadilan menjadi bekerja lebih baik ke depannya. “Pengadilan juga memaksimalkan sumber daya manusia, seperti para hakim dan panitera di beberapa negara bagian di Australia untuk mempersiapkan kemungkinan banyaknya sengketa yang terjadi ke depannya,” ujarnya.

Menurutnya, teknologi bekerja lebih efisien dalam penyelesaian sengketa. Jika dijalankan berjalan efektif akan meningkatkan kepercayaan publik dalam segi pelayanan dan hakim yang menyidangkan. “Namun, bagi para pihak yang tidak memiliki akses atau tidak memiliki alat canggih untuk persidangan jarak jauh, itu harus tetap diakomodir agar mereka tetap memperoleh keadilan,” kata dia.

Hakim Supreme Court Singapura, Vincent Hoong Seng Lei mengatakan pandemi Covid-19 juga berdampak pada Singapura dari segi aspek ekonomi. Akibatnya, Singapura mengalami penurunan 5 persen hingga 7 persen pertumbuhan ekonomin sebelumnya. “Tapi, bagaimanapun caranya pengadilan harus dapat memberi layanan dan berkontribusi dalam meningkatkan pemulihan ekonomi,” kata dia.

“kami menjunjung tinggi pelayanan administrasi dan menjalankan persidangan sesuai protokol kesehatan. Pengadilan di Singapura lebih mengurangi penggunaan kertas dan menggunakan teknologi dalam persidangan,” kata dia.

Menurutnya, krisis pandemi Covid-19, mempengaruhi perubahan cara kerja dan transformasi peradilan yang dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja. Sehingga, sistem peradilan harus berubah secara drastis agar tetap berjalan di situasi ekonomi yang sedang lesu saat ini.

“Dalam penyelesaian sengketa yang baik para pengusaha akan mengkonsolidasi ulang kontrak-kontrak mereka dikarenakan pandemi. Nanti kami akan memfasilitasinya, seperti mediasi. Sebab, kita menghindari adanya pihak yang diuntungkan dan pihak lain dirugikan. Tapi, untuk membantu perekonomian dan dunia usaha di masa pandemi, peradilan harus tetap menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi untuk meningkatkan kepercayaan publik,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait