Panitia GEMAWARA 2025 yang diprakarsai Perkumpulan Gemar Belajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) berhasil menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Paradigma Pemidanaan KUHP Baru dan Urgensi RUU KUHAP” pada, Sabtu (13/9/2025) lalu.
Acara ini menjadi agenda resmi yang menghadirkan ruang bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk memperoleh informasi sekaligus memperdalam pemahaman serta kesadaran hukum secara komprehensif. GEMAWARA sendiri memiliki makna mendalam.
‘Gema’ berarti bunyi atau suara yang memantul dan berkumandang. Sementara ‘Wara’ berasal dari kata ‘warah’ dalam Bahasa Jawa Kuno yang berarti informasi atau pengajaran. Dengan demikian, GEMAWARA merepresentasikan semangat untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat sebagai wujud aksi nyata yang responsif, sekaligus aspirasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.
Baca juga:
- Hukumonline Corner Akan Hadir di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
- Perkuat Kapasitas, FH USU Resmikan Hukumonline Corner Pertama di Sumatera Utara
GEMAWARA 2025 telah sukses menyelenggarakan tiga kegiatan besar di sepanjang tahun 2025. Pertama, kegiatan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum Gratis pada 2 Agustus lalu yang memberikan dampak luas kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Medan Baru. Kedua, pelaksanaan Lomba Debat Hukum Mahasiswa yang diikuti oleh 21 tim dari berbagai universitas seluruh Indonesia. Ketiga, puncak kegiatan Kepanitiaan GEMAWARA 2025 yaitu Kuliah Umum soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
“Kuliah umum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pembaharuan hukum pidana dalam KUHP baru serta urgensi dari RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, efisien, terpadu, dan menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Ketua Panitia GEMAWARA 2025 Hamit Tanito Lumban Gaol dalam sambutannya.
Ia berharap, melalui kuliah umum tersebut dapat tercipta masyarakat yang sadar dan kritis terhadap isu hukum terkini, khususnya pembaruan hukum pidana yang akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
















