Regulasi Impor Barang Jadi Kembali Dipersoalkan
Berita

Regulasi Impor Barang Jadi Kembali Dipersoalkan

Menteri Perdagangan mengaku, regulasi itu dibuat berdasarkan pertimbangan matang.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Aturan itu juga menjelaskan, untuk melakukan impor barang jadi, produsen perlu mendapatkan penetapan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, dengan melampirkan fotokopi Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau instansi/dinas yang berwenang; dan Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

 

Produsen yang mengimpor barang jadi, wajib menyampaikan laporan realisasi barang jadi secara tertulis kepada Direktur Impor setiap triwulan dalam hal impor terealisasi atau tidak terealisasi yang nantinya akan dilakukan penilaian kepatuhan (post audit) kepada produsen.

 

Menanggapi kritikan DPR, Mendag Mari Elka Pangestu mengatakan, tujuan dibuatnya Permendag itu untuk meningkatkan investasi dan tidak terbatas kepada perusahaan asing, tetapi juga perusahaan di dalam negeri. Menurutnya, untuk memberlakukan Permendag itu, pihaknya memiliki berbagai pertimbangan. “Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intensif, diputuskan produsen tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi,” lanjutnya.

 

Alasan lain dikeluarkannya Permendag ini sebagai kebutuhan untuk saling melengkapi. Mari menjelaskan, aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnmya. Permendag yang baru, katanya, hanya memperbolehkan produsen mengimpor barang jadi yang sesuai dengan jenis usahanya.

 

Diterangkan Mari, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang minus pengawasan, di dalam Permendag ini pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan dengan melibatkan instansi terkait berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para importir,” tegasnya.

Tags: