Lebih lanjut, Fauzie berpendapat perlu adanya UU yang mengatur secara khusus aturan anjak piutang ini. Ia juga menyarankan perlunya harmonisasi prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang telah diluncurkan oleh UNIDROIT, International Institute for the Unification of Private Law. Ia berharap prinsip-prinsip internasional ini diakomodir sebagai hukum positif untuk membatasi asas kebebasan berkontrak.
Beberapa prinsip internasional UNIDROIT yang dimaksud adalah keseimbangan dan keterbukaan. Artinya, harus ada keseimbangan antara factor dengan clien. Sehingga posisi clien tidak lagi berada di bawah factor. Selain itu, prinsip keterbukaan juga perlu dimasukan agar sesama pihak saling memahami kondisinya. “Ini terkait dengan prinsip itikad baik dan transaksi jujur,” tuturnya.
Pendapat Fauzie ini bukan tanpa kritikan. Sejumlah akademisi yang menguji disertasinya melontarkan beberapa pertanyaan. Salah seorang penguji, Zulkarnain Sitompul mempertanyakan apakah memasukan prinsip UNIDROIT ke dalam hukum positif adalah satu-satunya cara untuk membuat praktek anjak piutang menjadi lebih baik. “Apalagi politik hukum kita belum sampai ke sana,” tuturnya.
Berdasarkan catatan hukumonline, program legislasi nasional (prolegnas) juga belum memasukan RUU yang berkaitan dengan anjak piutang untuk segera dibahas. Sejauh ini, pengaturan tentang anjak piutang sedikit tertuang dalam Keppres No 61 Tahun 1988 tentang Perusahaan Pembiayaan dan beberapa Keputusan atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan.
Fauzie berpendapat para penegak hukum sebenarnya sudah bisa langsung menggunakan prinsip-prinsip internasional itu meski belum ada aturannya. “Penegak hukum langsung saja menggunakan prinsip-prinsip itu walau belum diharmonisasi ke dalam hukum positif,” ujarnya. Misalnya, seorang hakim yang memutus sengketa anjak piutang dengan menggunakan prinsip-prinsip internasional itu sebagai bahan pertimbangan.
Namun, Fauzie mengakui konsep itu memiliki kelemahan. “Kalau tak dimasukan ke dalam UU, orang akan tetap berlindung dibalik prinsip kebebasan berkontrak,” ujarnya. Karena itu, aturan anjak piutang dalam hukum positif sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan anjak piutang.
















