Regulatory Sandbox Dinilai Kurangi Risiko Ketiadaan UU Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Regulatory Sandbox Dinilai Kurangi Risiko Ketiadaan UU Perlindungan Data Pribadi

Adopsi regulatory sandbox diharapkan dapat membantu memberikan kepastian kebijakan sekaligus mencegah risiko kebocoran dan keamanan siber yang mungkin terjadi dalam penggunaan teknologi digital sebelum diluncurkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penggunaan regulatory sandbox yang merupakan ruang uji coba terbatas bagi para inovator dapat melakukan eksperimen dalam layanan dan produk teknologi dan mengujinya langsung di pasar pada konsumen yang terbatas, diyakini dapat membantu mengurangi dampak ketiadaan regulasi dalam ekonomi digital.

“Salah satu yang dibutuhkan dalam memastikan terciptanya keamanan saat berinteraksi dalam ekonomi digital adalah jaminan perlindungan data pribadi. Sementara RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam tahap pembahasan, kasus kebocoran data terus terjadi dan menunjukkan strategisnya pengesahan RUU tersebut,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, Senin (18/10).

Adopsi regulatory sandbox diharapkan dapat membantu memberikan kepastian kebijakan sekaligus mencegah risiko kebocoran dan keamanan siber yang mungkin terjadi dalam penggunaan teknologi digital sebelum diluncurkan.

Skema ini juga memungkinkan pengujian terhadap jasa dari perusahaan sebelum diaplikasikan kepada konsumen dalam skala luas. Hasilnya kemudian juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kerangka peraturan, baik yang sudah ada maupun yang masih dibutuhkan, agar dapat menyeimbangkan kebutuhan industri dan perlindungan konsumen. (Baca: Mengenal Mekanisme Regulatory Sandbox pada Industri Fintech)

Penggunaan regulatory sandbox berasal dari sektor financial technology (fintech) yang juga diregulasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 dan Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Peraturan OJK tersebut menyatakan penyedia layanan fintech diberi waktu satu tahun untuk menguji coba inovasi mereka dalam periode terbatas dan menerima penilaian apakah mereka diizinkan untuk beroperasi penuh dalam skala yang lebih besar.

Dalam praktiknya, lanjut Thomas, regulatory sandbox bervariasi dan berkembang sesuai dengan kebutuhan kebijakan. Di Singapura, misalnya, regulatory sandbox digunakan untuk menguji kemungkinan amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi negara tersebut.

Regulatory sandbox bahkan dianggap lebih baik daripada implementasi kebijakan top-down untuk mendorong inovasi. Alih-alih mewajibkan daftar kepatuhan yang memberatkan kepada perusahaan rintisan, regulatory sandbox mendorong inovasi berdasarkan pengalaman dari praktik nyata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait