Regulatory Sandbox Dinilai Kurangi Risiko Ketiadaan UU Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Regulatory Sandbox Dinilai Kurangi Risiko Ketiadaan UU Perlindungan Data Pribadi

Adopsi regulatory sandbox diharapkan dapat membantu memberikan kepastian kebijakan sekaligus mencegah risiko kebocoran dan keamanan siber yang mungkin terjadi dalam penggunaan teknologi digital sebelum diluncurkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Skema ini masih dapat diterapkan bahkan setelah standar dan peraturan tersebut ditetapkan di kemudian hari karena regulatory sandbox memungkinkan eksplorasi teknologi baru oleh industri yang mungkin saja tidak sejalan dengan kebijakan yang sudah ada, yang ada tetapi membawa dampak positif jika diadopsi sebagai standar praktik,” jelasnya.

Regulatory sandbox membantu menjembatani pemerintah sebagai regulator dan pihak swasta dalam membangun kerangka kerja yang terbuka akan inovasi. Otoritas berwenang yang mengawasi jalannya uji terbatas ini tidak memberlakukan beberapa aturan administratif dan menggunakan kesempatan tersebut untuk tujuan meningkatkan inovasi.

Cara tersebut mengizinkan perusahaan untuk menguji inovasi yang mereka buat dan memahami ekspektasi pengawasan, sementara pemerintah mendapatkan gambaran teknologi baru selama masa pengujian sehingga mereka bisa mulai menyesuaikan pengawasan mereka.

“Penggunaan regulatory sandbox erat kaitannya dengan co-regulation atau pengaturan bersama. Pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi,” imbuhnya.

Thomas menyebut, inovasi diperlukan untuk meningkatkan penyampaian layanan digital di Indonesia dan regulasi dapat membantu mendorong hal ini. Daripada membatasi standar teknologi dengan daftar kepatuhan atau meninggalkan perusahaan dengan ketidakpastian peraturan, pengujian langsung yang lewat skema regulatory sandbox memungkinkan pelaku usaha dan regulator untuk belajar.

Untuk mengikuti program regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada regulator terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan mengikuti beberapa tahap penilaian. Misalnya, penilaian kondisi internal seperti profil manajemen dan reputasi pengurus, kebaruan dan manfaat produk, pendanaan serta konsultan hukum. Selain itu, regulator menilai sisi eksternal perusahaan, seperti persaingan usaha dan perlindungan konsumen, informasi, edukasi, dan penyelesaian sengketa konsumen.

Melalui proses regulatory sandbox ini, regulator dapat mengetahui kondisi manajemen dan produk yang ditawarkan perusahaan fintech. Setelah melakukan berbagai tahapan penilaian, regulator berwenang memberi pernyataan kelayakan dari perusahaan tersebut.

Selama pelaksanaan uji coba tersebut, perusahaan fintech wajib memastikan diterapkannya prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian yang memadai. Perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan uji coba, baik secara reguler maupun insidentil sesuai dengan permintaan BI.

Tags:

Berita Terkait