Rekrutmen Hakim Tahun ini Tanpa Banyak Libatkan KY
Utama

Rekrutmen Hakim Tahun ini Tanpa Banyak Libatkan KY

Permintaan Komisi Yudisial sangat banyak sehingga mustahil diterapkan untuk rekrutmen hakim tahun ini.

Oleh:
Ali/ASh/Rfq
Bacaan 2 Menit
Meski diamanatkan UU Peradilan, MA tidak libatkan<br>KY dalam rekrutmen hakim. Foto: Sgp
Meski diamanatkan UU Peradilan, MA tidak libatkan<br>KY dalam rekrutmen hakim. Foto: Sgp

Tiga undang-undang di bidang peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara telah disahkan pada akhir 2009. Dalam tiga undang-undang itu terdapat satu klausul penting yang mengubah proses rekrutmen hakim di Indonesia.

 

Bila sebelumnya rekrutmen hakim dilakukan oleh MA, kali ini Komisi Yudisial (KY) dilibatkan. Pasal 14A ayat (2) UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum menyebutkan Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh MA dan KY. Untuk tahun 2010 ini, MA telah memulai proses rekrutmen hakim tapi tanpa keterlibatan KY. Apa sebab?

 

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil mengaku telah berbicara dan melakukan brain storming dengan Komisioner KY di Surabaya beberapa waktu lalu. “Permintaannya banyak sekali,” ujarnya di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan di Balikpapan, Senin (11/10).

 

Ahmad Kamil meminta agar para komisioner KY itu mengetik permintaannya tersebut dan mengirimkan ke MA. “Kalau diterapkan sekarang sangat susah sekali. Ya, mungkin baru bsia diterapkan pada rekrutmen yang akan datang,” ujarnya lagi.

 

Ia mengatakan selama ini ada kesalahan pemahaman para anggota KY terhadap rekrutmen hakim yang dilakukan oleh MA. “KY menganggap kita sendirian yang melakukan proses rekrutmen itu,” tuturnya. Padahal, lanjut Ahmad Kamil, proses rekrutmen hakim selama ini dilakukan oleh lembaga-lembaga outsourcing.

 

Di tahap awal, rekrutmen diselenggarakan oleh lembaga rekrutmen dari Universitas Padjajaran (Unpad). “Mereka yang membuat soal tertulis dan nilainya,” ujarnya. Setelah itu, pada tahap psikotest, pelaksanaan dilakukan oleh lembaga rekrutmen dari Universitas Indonesia. Jadi, lanjutnya, meski MA yang menentukan seseorang lulus atau tidak tetapi tetap berdasarkan penilaian dari lembaga-lembaga itu.

 

Ahmad Kamil meminta agar para Ketua Pengadilan Tinggi melaksanakan rekrutmen hakim dengan baik. “Tidak usah takut. Kita tak ada masalah kerja sama dengan KY,” ujarnya.

Tags: