“Ini tentu sangat disayangkan, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa,” ujar anggota DPR dari Fraksi PPP, Okky Asokawati di Gedung DPR, Selasa (28/10).
Dalam pencarian hingga mendapatkan sejumlah nama menteri, Jokowi hanya menelusuri jejak rekam calon. Namun, jejak rekam kesehatan calon tak dilakukan Jokowi. Berbeda halnya dengan Kabinet Indonesia Bersatu era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (BY), calon menteri mesti menjalani tes kesehatan fisik dan kesehatan jiwa.
Dikatakan mantan anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014, Pasal 74 ayat (1) UU No.18 Tahun 2014 menyatakan, “Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa”.
Menurutnya, beban kerja yang tinggi di Kabinet Kerja Jokowi menuntut kesehatan fisik dan psikis dari para menteri yang prima. Ia tak berharap menteri kabinet kerja menderita penyakit saat menjalankan tugasnya.
“Begitu juga kami juga tidak berharap, kebijakan yang dikeluarkan para menteri berpijak dari psikis yang labil atau emosional,” ujarnya.
Kendati demikian, Okky menilai kemungkinan Jokowi alpa atas proses tes kesehatan pada menterinya. Namun, sebagai pucuk pimpinan, setidaknya terdapat orang yang mengingatkan Jokowi terkait dengan tes kesehatan. Ia mengingatkan agar Jokowi tetap melakukan tes kesehatan bagi para menterinya meski telah dilantik.
“Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi, yakni "kerja, kerja, kerja" dapat berjalan sesuai harapan. Di samping juga untuk menjalankan amanat UU Kesehatan Jiwa,” ujarnya.
















