Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI
Terbaru

Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI

Seharusnya Prof Ari Kuncoro mundur baik sebagai wakil komisaris BRI maupun Rektor UI sebagai konsekuensi tanggung jawab untuk mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyampaikan pengumuman mengenai Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan.

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Corporate Secretary Division BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021) seperti dikutip Antara.

Menurut Aestika, Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan demi keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan BRI kepada otoritas Bursa Efek Indonesia tertulis dalam rangka memenuhi peraturan tersebut di atas (POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021. Kemudian melalui keterbukaan informasi tersebut, BRI juga menyampaikan sehubungan hal itu perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. (Baca Juga: Kalangan Parlemen Kritik Pemerintah Bolehkah Rektor UI Rangkap Jabatan)

Dalam laman situs resmi bri.co.id, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI. Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini terpilih menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. Pria kelahiran tahun 1962 ini, meraih gelar sarjananya di FEB UI dengan konsentrasi Ekonomi Moneter, master of arts dari Univerity of Minessota, dan meraih gelar Ph.D-nya dalam bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University.

Seperti diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro kembali dikritik setelah terbitnya PP No.75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang mengubah/merevisi PP No.68 Tahun 2013. Sebelumnya, dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta. Namun, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 ini mengubah kata “pejabat” menjadi “direksi”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait