Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Kawasan Industri Hilangkan Tumpang Tindih Regulasi
Berita

Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Kawasan Industri Hilangkan Tumpang Tindih Regulasi

Aspek pengawasan sangat penting.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya disebutkan pelaku Usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan. RKL-RPL rinci disetujui oleh pengelola kawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Hapus Instrumen Amdal dalam UU Cipta Kerja).

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri. Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaaan RKL-RPL rinci.

Dody optimistis, apabila aturan tersebut dijalankan secara baik akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek infrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi. “Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS),” imbuhnya.

Kemenperin mencatat, sepanjang tahun 2019, total investasi di sektor industri mencapai Rp215,9 triliun. Guna meningkatkan realisasi penanaman modal di tanah air, Dirjen KPAII menyebutkan, perlu upaya perbaikan kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait investasi.

“Selain itu mendorong harga energi yang semakin kompetitif. Dari sisi faktor eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dollar AS di pasar global,” ujar Dody.

Tags:

Berita Terkait