Resmi, Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya Dideklarasikan
Pojok PERADI

Resmi, Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya Dideklarasikan

Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan advokat-advokat muda khususnya di Surabaya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Humas Peradi
Foto: Humas Peradi

Profesi advokat Indonesia yang terus bertumbuh melahirkan semakin banyaknya advokat muda seantero wilayah Nusantara. Meski begitu, peran dan kapasitas yang baik bagi advokat muda sudah tak perlu diragukan lagi. Atas dasar itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Surabaya melantik dan mendeklarasikan Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya.

 

Salah satu alasan dideklarasikannya Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya lantaran pada era milenial, advokat dituntut untuk memaksimalkan teknologi dalam membantu kerja-kerjanya. Mulai dari mesin ketik yang diganti dengan komputer maupun laptop. Kertas diganti dengan lembar kerja berformat PDF. Hingga tak perlu lagi mengirim dokumen via pos, cukup dengan mengirimkannya melalui email.

 

Proses pengarsipan pun tidak lagi dilakukan manual, tetapi melalui sistem yang berbasis pada software-software canggih. Melalui internet dan bantuan gadget, advokat dengan mudah menelusuri isi dunia. “Sangat mendukung dan hari ini melakukan pelantikan dan pengangkatan pengurus Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya,” kata Ketua DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan.

 

Di saat bersamaan, ilmu hukum juga terus berkembang mengikuti zaman. Di tahun 2008 misalnya, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, aturan ini diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, sistem pembuktian dalam pengadilan pun bertambah luas.

 

Sekarang, dokumen elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti, serta dianggap sah secara hukum. Perbuatan pidana pun semakin beragam bentuknya, dan berinterseksi dengan alat-alat elektronik dan media komunikasi digital. Dalam situasi seperti ini, advokat-advokat muda dituntut untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitasnya.

 

Belakangan ini, dunia advokat dihadapkan pada sebuah tantangan baru, pasca-disahkannya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 073 Tahun 2015, maka seluruh organisasi advokat dapat melakukan penyumpahan advokat. Menurutnya, dengan terbitnya SKMA tersebut berimbas pada menurunnya standar rekrutmen bagi calon advokat Indonesia. Di mana masing-masing organisasi advokat lebih mementingkan bagaimana cara untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya, ketimbang memikirkan cara meningkatkan kualitas standar rekrutmen tersebut.

 

Dengan dideklarasikan dan dilantiknya Komite Advokat Muda DPC Peradi Surabaya, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan advokat-advokat muda khususnya di Surabaya. Melalui wadah ini, advokat muda dapat mengaktualisasikan dan mengembangkan kemampuan dirinya di bidang kepengacaraan, serta memberikan sumbangsihnya kepada organisasi Peradi.

Tags:

Berita Terkait