Resmi Tak Ada lagi Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia
Berita

Resmi Tak Ada lagi Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia

Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Resmi Tak Ada lagi Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia
Hukumonline
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencoret merek Cap Kaki Tiga pascadikabulkannya gugatan seorang Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat merek terebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung.
"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman kepada Antara di Jakarta.
Ia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, kata dia, siapapun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. "Tidak berhak gunakan merek itu lagi," katanya tegas.
Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut. "Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi dari MA tersebut atau surat permohonan dari pemilik yang sah. Sehingga sementara ini kami belum tindak lanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno. (Baca juga: Desainer Prancis Keok di MA, Merek Pierre Cardin Milik Pengusaha Lokal)
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst yang diperoleh Antara, Sabtu, menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan dalam putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI selalu turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Tags: