Respons AKPI Soal Permenkumham Fee Kurator dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
Utama

Respons AKPI Soal Permenkumham Fee Kurator dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Secara umum AKPI akan mematuhi ketentuan fee tersebut. Namun, AKPI mempertanyakan alasan pemerintah membatasi imbal jasa kurator dan pengurus tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak.
Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan aturan baru mengenai imbal jasa kurator dan pengurus dalam (Permenkumham) No.18 Tahun 2021. Aturan ini mengganti aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak menyampaikan secara umum pihaknya akan mematuhi ketentuan fee tersebut. Namun, dia mempertanyakan alasan pemerintah membatasi imbal jasa kurator dan pengurus tersebut. Menurutnya, tingginya biaya dalam PKPU dan Kepailitan tidak hanya dipengaruhi imbal jasa kurator dan pengurus.

“Tentang pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus, kalau dari sisi AKPI, kami tidak pernah bermasalah dengan apapun kebijakan atau keputusan menteri terkait fee kurator dan pengurus. Bukan permasalahkan itu,” jelas Jimmy kepada Hukumonline, Jumat (1/10).

Dia menyampaikan persoalan imbal jasa ini akan berpengaruh terhadap integritas dan profesionalisme para pengurus dan kurator. “Kami sebagai advokat dikasih bayar, dikasih honor karena menghargai profesionalisme dan integritas. Jadi menekan, menurunkan fee tidak memengaruhi profesionalitas tidak masalah,” tambah Jimmy. (Baca: Menkumham Atur Kembali Besaran Fee Kurator dan Pengurus)

Menurut Jimmy, jika ada keluhan mengenai biaya proses PKPU dan kepailitan maka indikatornya bukan hanya persoalan fee kurator dan pengurus. Melainkan ada aspek lain yang membuat proses tersebut menjadi mahal. “Jadi indikatornya bukan melulu tentang fee. Biaya-biaya itu juga jadi indikator besarnya komponen yang timbul atas biaya PKPU dan kepailitan,” tambahnya.

Dia juga menilai alasan terbitnya aturan ini dipengaruhi rekomendasi World Bank yang menilai biaya fee kurator dan pengurus. Namun, dia menyampaikan walaupun terdapat ambang batas fee kurator dan pengurus, pengadilan tidak pernah mengabulkan secara maksimum fee tersebut.

“Tidak pernah hakim pengawas dan majelis menerima fee kurator dan pengurus itu maksimal. Secara khusus AKPI tidak pernah permasalahkan kebijakan Menteri terkait fee ini. Namun, jika Menteri menilai fee itu diturunkan indikatornya itu perlu mempertimbangkan bagaimana profesionalisme dan integritas kurator tetap terjaga karena tujuan kurator dan pengurus adalah maksimal,” jelas Jimmy. 

Tags:

Berita Terkait