Menkumham Atur Kembali Besaran Fee Kurator dan Pengurus
Terbaru

Menkumham Atur Kembali Besaran Fee Kurator dan Pengurus

Untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan Permenkumham 18/2021.

Permenkumham 18/2021 menjelaskan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

Bila tidak terjadi kesepakatan antara Debitor dengan pengurus maka Imbalan Jasa bagi pengurus ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan: a. paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian; dan b. paling banyak 5,5% (lima koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian.

Dalam hal terjadi penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus, besarnya Imbalan Jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat Kreditor dengan mempertimbangkan alasan penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus. (Baca: Tolak Moratorium, AKPI Usul Hapus Hak Kreditur PKPU dan Revisi Besaran Fee Kurator)

Hasil rapat Kreditor mengenai besarnya Imbalan Jasa disampaikan kepada majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Imbalan Jasa, yang dibebankan pada biaya kepailitan.

Ditegaskan dalam Permenkumham 18/2021, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perhitungan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang masih dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Tags:

Berita Terkait