Respons Berbeda 2 Jenderal Polisi Setelah Divonis Bersalah Terima Suap Joko Tjandra
Utama

Respons Berbeda 2 Jenderal Polisi Setelah Divonis Bersalah Terima Suap Joko Tjandra

Prasetijo menerima, sementara Napoleon ajukan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto: RES
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menyatakan dua jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penghapusan Red Notice Joko Soegiarto Tjandra seorang pengusaha dan terpidana dalam kasus Cessie Bank Bali.

Dalam sidang terpisah, Prasetijo dihukum lebih rendah dari Napoleon tetapi lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Majelis menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan karena terbukti menerima uang AS$100 ribu dari Joko Tjandra.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim M Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Sebelumnya penuntut umum dalam tuntutannya meminta Prasetijo dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa,” terang hakim Damis.

Pertimbangan memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan ini juga menciderai kepercayaan masyarakat institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Sementara pertimbangan meringankan, ia berlaku sopan selama persidangan, telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang walaupun hanya AS$20 ribu. (Baca Juga: Ketika Dua Jenderal Polisi Rebutan Uang Suap Joko Tjandra)

Perihal uang AS$20 ribu, Prasetijo memang mengakuinya. Namun ia mengklaim tidak mengetahui jika pemberian dari Tommy Sumardi yang merupakan perantara Joko Tjandra berkaitan dengan penghapusan Red Notice sebab ia tidak mempunyai kewenangan tersebut karena menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.

Tetapi majelis mempunyai pendapat lain. “Sekalipun awalnya Terdakwa tidak mengetahui terkait Red Notice dari saksi Napoleon tapi Terdakwa mengetahui melalui saksi Tommy Sumardi. Dari fakta persidangan saksi Tommy telah menerima uang AS$100 ribu dan menghubungi Terdakwa untuk bertemu Napoleon,” ujar majelis.

Tags:

Berita Terkait