PT Bank Negara Indonesia (BNI) telah menuntaskan seluruh proses pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, menandai langkah cepat dalam merespons kekhawatiran luas di kalangan jemaat dan masyarakat.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan pengembalian dana dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruh kewajiban kepada nasabah terpenuhi. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 yang melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7 miliar. Dengan demikian, seluruh dana nasabah yang terdampak telah dikembalikan secara penuh.
“Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga:
- BNI Dukung Dana Lestari ITB Lewat Wondr ITB Ultra Marathon 2025
- BNI Kolaborasi dengan Pengembang di Serang untuk Dukung Program Rumah Layak Pemerintah
Dia menjelaskan, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak yang berupaya memastikan persoalan dapat diselesaikan secara baik dan memberikan kepastian hukum maupun finansial bagi para nasabah. Selain itu, BNI juga mengapresiasi kesabaran para pihak selama proses berlangsung, sekaligus meminta maaf atas ketidaknyamanan nasabah CU Paroki Aek Nabara dan masyarakat Indonesia.
“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini,” tuturnya.
Dia berharap, dengan rampungnya pengembalian dana, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, khususnya BNI dapat tetap terjaga. Peristiwa ini juga disebut sebagai pembelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kehati-hatian dan tata kelola yang lebih baik ke depan.
















