Respons Himbara Soal Tindak Lanjut Peraturan Menkeu 70/2020
Berita

Respons Himbara Soal Tindak Lanjut Peraturan Menkeu 70/2020

Ada Rp30 triliun uang negara ditempatkan pada bank-bank BUMN untuk disalurkan dalam bentuk kredit. Indef mengingatkan pemerintah tidak memaksakan perbankan menyalurkan kredit saat Indonesia masih dalam kondisi yang penuh ketidakpastian akibat Covid-19.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Kami semua akan masuk ke sektor tertentu yang masuk di UMKM. Kami akan bantu pembiayaan beberapa sektor usaha secara selektif. Kami tetap menjaga protokol kesehatan dalam ekspansi. Beberapa kelonggaran dari pemda menjadi trigger untuk ekspansi kedepan,” jelasnya.

Kemudian, Direktur Utama BNI, Herry Sidharta mengatakan pihaknya memprioritaskan sektor padat karya pada penyaluran dana tersebut. Dia optimistis pada kuartal III dan IV 2020 perekonomian mulai pulih. “Kami juga banyak yang akan dilakukan. Kami prioritaskan padat karya untuk stimulus pertumbuhan ekonomi. Nanti Q3 dan Q4 kita akan meningkatkan pertumbuhan agar segera pulih kembali. Sebetulnya pengusaha sudah menunggu. Kemudian pembukaan transportasi itu perlu,” jelasnya.

Direktur Utama BTN, Pahala Mansury, menambahkan pihaknya memfokuskan penyaluran dana tersebut dalam bentuk kredit pada sektor perumahan. Menurutnya, permintaan kredit pada sektor tersebut masih tinggi saat ini.

“Pangan dan papan merupakan kebutuhan dasar. Kami yakin demand-nya masih akan tumbuh. Untuk KPR subsidi, demand Bulan Juni sudah lebih tinggi sekitar 30-40 persen dibanding Bulan Mei yg lalu. Kelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk kredit rumah berpengaruh positif,”jelas Pahala.

Perlu diketahui, Permenkeu 70/2020 merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020. Pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19 membutuhkan berbagai kebijakan yang saling melengkapi. Untuk itulah PMK ini terbit, sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha, khususnya di sektor riil, yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya maupun diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu. Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management), di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait