Digitalisasi merupakan fenomena teknologi yang tidak bisa dihindari, termasuk untuk profesi hukum. Adaptasi terhadap perubahan zaman perlu dilakukan kantor hukum agar tetap bisa bertahan dan eksis di era digitalisasi. Transformasi kantor hukum menjadi legaltech adalah salah satu tantangan sekaligus jawaban untuk merespons kemajuan teknologi yang kini sudah merambah ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama & Partner IndoLaw, Gio Louhenapessy, dalam Live Instagram dan Youtube Hukumonline bertajuk “Legaltech Sebagai Tren dan Inovasi Bersama Officium Nobile Indolaw”, Senin (4/11). Menurut Gio, adaptasi kantor hukum yang sebelumnya menerapkan manajemen konvensional membutuhkan kemauan dari profesi hukum itu sendiri. Itulah tantangan yang harus dihadapi para lawyer agar tidak tergilas oleh zaman.
“Tantangan pasti ada. Untuk masuk dari sesuatu yang sudah terbangun lama, lalu bangun sistem baru tidak mungkin bisa berubah secara instan. Pasti ada ego, harus mau belajar lagi. Tantangan terbesar dari diri kita sendiri, mau adaptasi atau tidak, siap atau tidak,” katanya.
Baca juga:
- Cegah Dampak Negatif AI, Perlu Pengaturan Berbasis Tingkat Risiko
- Perlunya Perusahaan Mitigasi Risiko Sebelum Menggunakan AI
Bagi Gio, digitalisasi menawarkan kemudahan dalam menyelesaikan pekerjaan. Digitalisasi menjadikan pekerjaan lebih efektif dan efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya. Untuk itu, kantor hukum perlu memikirkan perubahan manajemen law firm menjadi lebih modern dengan menerapkan konsep legaltech.
Legaltech adalah penggunaan teknologi untuk membantu, mengotomatisasi, atau meningkatkan kualitas pekerjaan pengacara, klien, dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan operasi, mengoptimalkan alur kerja, dan meningkatkan manajemen pengetahuan dan informasi.
Gio mengaku Indolaw sendiri sudah mulai melakukan transformasi dan inovasi menjadi kantor hukum modern sejak tahun 2022 silam. Mulai dari hal sederhana, seperti mendesain kantor menjadi open space, tanpa sekat. Gio menilai hal ini dilakukan karena adanya pergeseran sistem kerja yang dahulu orang lebih suka bekerja secara tertutup, dan karena digitalisasi, menjadi lebih terbuka.
















