Respons Pelaku Usaha Terhadap Aturan Baru Equity Crowdfunding
Berita

Respons Pelaku Usaha Terhadap Aturan Baru Equity Crowdfunding

Pelaku usaha akan memantau apakah aturan ini sudah mengakomodir setiap pihak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menjelaskan terdapat kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan data dan informasi penting terkait profile start-up company, seperti aspek legal, disclosure, serta profil risiko wajib disediakan dalam website penyelenggara. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk memberi informasi kepada para calon pemodal, sebelum pemodal memutuskan untuk berinvestasi dengan cara membeli saham dari start-up company tersebut.

 

“Untuk memantau kinerja dan risiko investasinya, pemodal dapat memperoleh informasi secara berkala melalui publikasi informasi berkala yang dilakukan start-up company dalam situs web,” jelas Sekar.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info