Restrukturisasi dan Insolvensi Jalan Penyelamat Dunia Usaha Saat Pandemi Covid-19
Utama

Restrukturisasi dan Insolvensi Jalan Penyelamat Dunia Usaha Saat Pandemi Covid-19

Kondisi keuangan global tertekan seperti saat ini menyebabkan angka restrukturisasi dan insolvensi meningkat pesat. Pelaku usaha perlu mewaspadai kondisi dan berbagai risiko pasar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Selain itu, dia juga menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan rangkaian kebijakan untuk mengantisipasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan antisipatif tersebut antara lain POJK 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Perlu diketahu, aturan tersebut memberi relaksasi restrukturisasi utang debitur terdampak Covid-19.

Dia juga menyampaikan berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terdapat peningkatan permohonan PKPU pada berbagai pengadilan niaga di berbagai kota seperti Jakarta Pusat, Surabaya dan Semarang. Meski demikian, kondisi saat ini masih dalam keadaan stabil jika melihat jumlah perkara beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Partner Budidjaja International Lawyers dan Executive Director APRIA, Narada Kumara yang menjadi pemateri dalam acara ini menjelaskan tentang mekanisme restrukturisasi dan insolvensi yang tersedia menurut hukum Indonesia. Terdapat dua cara yaitu out of court atau di luar pengadilan dan jalur pengadilan seperti permohonan PKPU dan kepailitan. Narada juga menyampaikan mekanisme PKPU pada yurisdiksi lain.

Dalam paparannya, Narada menyampaikan PKPU dari persepktif kreditur memiliki potensi pengembalian dana dan kepastian. Kemudian, dia juga menyampaikan PKPU menjadi alat litigasi untuk menagih utang kepada debitur.

Sementara itu, dari perspektif debitur PKPU dapat mempertahankan kelangsungan usaha dan memiliki waktu dalam moratorium utang luar negeri. Lalu, PKPU juga dapat menghindari penyitaan aset dan fleksibilitas. Di sisi lain, PKPU juga memiliki tantangan yaitu batas waktu 270 hari yang menentukan nasib para pihak, biaya pengurus PKPU relatif tinggi.

Partner AJCapital Advisory Singapore, Luke Furler, menyampaikan praktik PKPU di Singapura. Dia menjelaskan Singapura menawarkan yurisdiksi yang sudah dikenal dan nyaman bagi pemberi pinjaman karena tidak memerlukan izin. Kemudian, terdapat tren peningkatan menggunakan Singapura sebagai yurisdiksi restrukturisasi yang memberi kenyamanan bagi kelompok kreditor.

Partner AJCapital Advisory Singapore, Luke Furler, menyampaikan praktik PKPU di Singapura. Dia menjelaskan Singapura menawarkan yurisdiksi yang sudah dikenal dan nyaman bagi pemberi pinjaman karena tidak memerlukan izin. Kemudian, terdapat tren peningkatan menggunakan Singapura sebagai yurisdiksi restrukturisasi yang memberi kenyamanan bagi kelompok kreditur.

Luke juga menyampaikan Singapura memiliki Debtor in Possession (DIP) Financing atau pendanaan untuk perusahaan dalam fasilitas restrukturisasi. Meskipun DIP Financing disediakan di bawah PKPU, namun pendanaan tersebut menarik minat bagi pemberi pinjaman.

Sehubungan dengan moratorium, Luke menyampaikan rezim Singapura memberikan waktu bagi debitur untuk bernegosiasi dengan pemangku kepentingan selama 270 hari yang diizinkan dalam PKPU. Waktu tersebut dapat digunakan untuk bernegosiasi di seluruh struktur pinjaman yang kompleks dan memberi kesempatan mempersiapkan proses penyelesaian yang diperlukan.

Tags:

Berita Terkait