Revisi PP PKWT Perlu Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing
Terbaru

Revisi PP PKWT Perlu Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Jenis pekerjaan yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing harus dibatasi menjadi 5 jenis seperti yang diatur dalam Permenakertrans 19/2012.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pekerjaan rumah pemerintah setelah terbit UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU salah satunya merevisi peraturan pemerintah (PP) dari UU No.11 Tahun 2020. Dari berbagai peraturan pelaksana yang perlu direvisi antara lain PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK), dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam UU 6/2023 mengubah sebagian ketentuan yang mengatur tentang alih daya atau outsourcing. Misalnya, Pasal 64 UU 6/2023 mengatur perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian outsourcing secara tertulis. Kemudian pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan itu. Sebelumnya, UU 11/2020 menghapus ketentuan alih daya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi jenis pekerjaan alih daya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengusulkan pemerintah agar mengatur kembali pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan mekanisme alih daya. Pembatasan itu bisa dilakukan seperti yang pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Pasal 17 Permenakertrans 19/2012 membatasi 5 jenis pekerjaan outsourcing meliputi usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengamanan (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

“Soal outsourcing saya mendorong pemerintah mengatur 5 jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing seperti Permenakertans No.19 Tahun 2012 yaitu hanya untuk 5 jenis pekerjaan,” katanya dikonfirmasi, Senin (28/08/2023).

Baca juga:

Tak hanya mengubah ketentuan outsourcing, Timboel mencatat UU 6/2023 mengubah sebagian ketentuan upah minimum. Seperti Pasal 88D ayat (2) yang mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Tags:

Berita Terkait