Revisi UU Jalan Perhatikan Pembebasan Lahan
Utama

Revisi UU Jalan Perhatikan Pembebasan Lahan

Pembangunan jalan di Indonesia termasuk terendah di Asia.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa proyek infrastruktur lain juga mengeluhkan pembebasan lahan sebagai hambatan utama. Direktur Perencanaan dan Fungsi Korporasi PT MRT Jakarta, Eddi Santosa, memprediksi pembebasan lahan akan menghadang laju pembangunan MRT. Meski tidak memerlukan lahan yang terlalu luas, pembebasan lahan masih menjadi kendala utama pelaksanaan proyek moda transportasi massal Jakarta yang ditargetkan selesai 2016.

 

Kendala pembebasan lahan ini disampaikan pula Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini. Ia mencontohkan bahwa Bank Mandiri sejak tahun 2007 sudah berkomitmen menyalurkan pinjaman kredit pembangunan jalan tol sebesar Rp11 triliun. "Namun hingga saat ini baru Rp1 triliun yang ditarik sebagai kredit. Kendala utamanya memang pembebasan lahan," jelasnya.

 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi, menilai pemerintah tidak punya grand design tata ruang nasional. “Pemerintah belum mampu menjawab tata ruang nasional itu seperti apa,” sergahnya.

 

Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Deddy Koespramoedyo, mengakui aturan beberapa undang-undang perlu disinkronkan. Karena itu, Deddy berharap koordinasi antar kementerian atau lembaga pemerintah juga lebih baik. “Misalnya sekarang kan ada tim terpadu tata ruang, lintas departemen,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Tags: