Revisi UU KPK Tak Terbendung
Berita

Revisi UU KPK Tak Terbendung

ICW mendesak agar pembahasan revisi UU KPK segera dihentikan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Revisi UU KPK tak terbendung. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Revisi UU KPK tak terbendung. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf mengatakan Komisi III akan tetap melanjutkan pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Musyawarah DPR juga telah memerintahkan Komisi III untuk menyusun draf perubahan UU KPK ini sebagai inisiatif DPR.

 

“Kami akan melanjutkan revisi UU KPK karena memang sudah masuk prolegnas dan ditetapkan sebagai prioritas 2011. Jadi, tak mungkin dihentikan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada hukumonline, Senin (25/4).

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR agar menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah mengaku mencium ada upaya melemahkan KPK dalam revisi undang-undang tersebut. “Kami menolak revisi UU KPK dan meminta DPR menghentikan revisi UU KPK ini,” tegasnya.

 

Dalam term of reference yang diterima ICW, lanjut Febri, setidaknya ada 10 poin yang rencananya akan dimasukan ke dalam draf Naskah Akademik dan RUU KPK itu. Menurutnya, 10 poin itu nuansanya ingin melemahkan kewenangan KPK.

 

10 poin yang diduga ingin melemahkan KPK

 

(1)    Tumpang tindih dan “rebutan” perkara korupsi antar institusi penegak hukum;

(2)    prosedur KPK melakukan penyadapan;

(3)    Kemungkinan KPK mempunyai penyidik sendiri;

(4)    Perwakilan KPK di daerah;

(5)    Kewenangan menerbitkan SP3;

(6)    Efektifitas pelaksanaan tugas KPK dan kemungkinan peninjauan ulang kewenangan KPK;

(7)    Peningkatan fungsi pencegahan KPK;

(8)    Pelaksanaan koordinasi dan monitoring KPK terhadap penyelenggaraan pemerintahan;

(9)    mekanisme pergantian antar waktu pimpinan KPK;

(10) efektifitas atau rencana peninjauan konsep kolektif dalam pengambilan keputusan KPK.


“Kami tidak percaya ada i
ktikad baik dari DPR untuk memperkuat KPK melalui revisi. Apalagi, saat ini dinilai tidak ada masalah normatif yang signifikan dalam UU KPK. Jika pun KPK belum maksimal, yang harus dilakukan adalah memaksimalkan kewenangan yang sudah ada di UU No 30 Tahun 2002, tanpa harus melakukan revisi UU KPK,” jelasnya.

 

Tersangka DPR

Kecurigaan ICW bukan tanpa dasar. Pasalnya, saat ini, KPK sudah memproses 42 anggota DPR yang tersebar dalam delapan kasus korupsi. Jika perkara-pekara itu diproses secara tuntas, lanjut Febri, bukan tidak mungkin ada lebih dari 100 anggota DPR yang akan dijerat korupsi.

 

Bukhori meminta agar ICW tidak buru-buru bersikap apriori. Menurutnya, tidak ada keinginan DPR untuk memperlemah kewenangan KPK. Revisi UU ini bertujuan untuk mengembalikan KPK agar tetap on the track dalam penanganan kasus korupsi. “Apa yang dikhawatirkan ICW? Apa yang kita lakukan adalah untuk mengembalikan KPK ke track-nya,” ujarnya lagi.

 

Bukhori mengingatkan kembali bahwa tujuannya dibentuk KPK adalah agar bisa membantu lembaga-lembaga penegak hukum yang permanen seperti Kepolisian dan Kejaksaan bisa maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “KPK kan cukup menjadi trigger,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bukhori menilai kewenangan KPK memang perlu dikaji lagi. Pasalnya, saat ini, hampir sepertiga kepala daerah di Indonesia bermasalah secara hukum. “Ada apa ini sebenarnya? Ini yang harus kita kaji ulang lagi. Bila berlarut-larut, dikhawatirkan jalannya pemerintahan menjadi tidak efektif,” pungkasnya.

Tags: