Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Penundaan Berpotensi Picu Penyimpangan Putusan MK
Utama

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Penundaan Berpotensi Picu Penyimpangan Putusan MK

Terdapat tiga isu besar yang harus dibahas secara mendalam dalam revisi UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2029, yaitu penghapusan presidential threshold, penataan ulang parliamentary threshold, serta penerapan model pemilu serentak nasional dan daerah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, Peneliti Kepemiluan, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan hingga saat ini pembahasan revisi UU Pemilu masih ramai dibicarakan di ruang publik, tetapi belum masuk ke pembahasan formal di tingkat legislasi. Menurutnya, berbagai isu penting pemilu justru hanya menjadi perdebatan di luar parlemen tanpa ada ruang pembahasan resmi yang substantif.

“Kalau sekarang kan diskusinya di luar saja. Fraksi maunya begini, ini maunya begini. Tapi enggak dibahas dalam suatu formal,” ujar Khoirunnisa pada kesempatan yang sama.

Ia mencontohkan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang ramai diperbincangkan, tetapi belum pernah dibahas dalam revisi UU Pemilu secara resmi. Padahal, kata dia, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

Mantan Direktur Eksekutif Perludem itu menilai persoalan yang harus dibahas dalam revisi UU Pemilu tidak hanya berkaitan dengan presidential threshold, parliamentary threshold, atau sistem pemilu terbuka dan tertutup. Menurutnya, masih banyak isu lain yang belum tersentuh sama sekali, seperti teknologi pemilu, netralitas TNI, Polri dan ASN, hingga politik uang.

“Kalau kita refleksi dari pembahasan UU Pemilu sebelumnya, waktu itu habis terbuang hanya untuk membahas soal sistem tadi, tertutup atau terbuka, dapil mau besar atau kecil. Sementara isunya banyak sekali,” ungkapnya.

Khoirunnisa menambahkan, pengaturan mengenai penyelenggara pemilu juga perlu segera dibahas mengingat masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu saat ini akan berakhir pada 2027. Ia memperkirakan proses pendaftaran seleksi penyelenggara pemilu baru sudah dimulai pada September 2026.

Namun hingga kini, revisi UU Pemilu belum juga dibahas. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan apabila proses seleksi masih menggunakan undang-undang lama, sementara penyelenggaraan Pemilu 2029 nantinya menggunakan aturan baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info