Revisi UU Sisdiknas Menggunakan Kodifikasi
Utama

Revisi UU Sisdiknas Menggunakan Kodifikasi

Tercatat ada 4 UU yang tercakup dalam kodifikasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Substansi yang bakal diatur dalam RUU Sisdiknas itu antara lain beragam perkembangan di sektor pendidikan. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemanfaatan teknologi seperti rencana pendidikan coding dan artificial intelligence (AI). Serta menghadirkan pendidikan bermutu yang mudah diakses untuk semua orang secara berkeadilan.

Perubahan kurikulum perlu dilakukan secara dinamis seiring perkembangan yang semakin dinamis. Tujuannya agar kurikulum yang digunakan berkualitas dan kompetitif. Profesi guru, dosen, dan tenaga pendidik perlu diatur secara baik.

Putusan MK No.3/PUU-XXII/2024 harus menjadi perhatian dalam revisi UU Sisdiknas. Putusan itu intinya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemda menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa pungutan biaya baik untuk sekolah negeri dan swasta. Sehingga berkaitan dengan reformulasi politik anggaran pendidikan.

Anggaran pendidikan selama ini menghadapi tantangan keterbatasan dan tersebar di berbagai lembaga. Sekalipun konstitusi memandatkan anggaran pendidikan 20 persen tapi implementasinya membutuhkan pendanaan yang serius. Praktiknya Kementerian Dikdasmen hanya mengantongi 4,9 persen anggaran dari 20 persen total anggaran pendidikan itu. Padahal Kementerian Dikdasmen butuh anggaran yang memadai untuk mengelola pendidikan dasar.

Secara umum proses revisi RUU Sisdiknas ini menggunakan 3 cara. Pertama, merevisi pasal secara sebagian atau parsial. Kedua, menghapus atau menambah Pasal untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ketiga, ada pasal yang diubah total dan melahirkan Pasal yang sebelumnya tidak ada untuk mengatur substansi baru misalnya teknologi.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi X DPR, Sabam Sinaga, menguraikan beberapa perkembangan yang mendorong perlunya revisi UU Sisdiknas. Seperti maraknya kasus intimidasi kepada guru, kesejahteraan, perundungan yang menimpa anak didik, sarana dan prasarana pendidikan kurang memadai. Persoalan penting lainnya kompetensi pendidikan yang tidak merata di semua wilayah Indonesia. Termasuk memperhatikan putusan MK No.3/PUU-XXII/2024.

“Adanya putusan MK ini perlu kajian ulang, revisi, dan pendalaman khusus terhadap UU Sisdiknas,”.

Politisi Partai Demokrat itu menghitung banyak kementerian dan lembaga menyelenggarakan program studi (prodi) yang sama seperti perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS). Penting menilik kembali urgensi prodi yang dibentuk kementerian dan lembaga tersebut.

“Kementerian Kesehatan ada Poltekes di beberapa provinsi, padahal PTN/PTS sudah menyelenggarakan, nah ini perlu dikaji,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info