RKUHAP Hilangkan Penyelidikan
Berita

RKUHAP Hilangkan Penyelidikan

Berpotensi lemahkan penegakan hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Said berpendapat penyelidikan dalam proses penegakan hukum tak boleh ditiadakan. Dia menilai rumusan RKUHAP harus diperbaiki agar ketika diimplemnetasikan tidak menimbulkan polemik.

Pandangan senada pun diutarakan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah di tempat sama, Selasa (11/6). Menurut Chandra, hilangnya penyelidikan berpotensi melemahkan fungsi penindakan KPK.

Chandra berpandangan, raibnya fungsi penyelidik akan terdapat konsekuensi hukum. Seluruh institusi penegakan hukum termasuk akan mendapat persoalan. Beberapa kewenangan penegak hukum pun akan hilang. Misalnya, kewenangan penyelidik untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank. Walhasil, proses penegakan hukum akan lemah.

Dikatakan Chandra, pada tahap penyelidikan bertugas mengumpulkan barang bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan sepanjang dikantongi dua alat bukti yang cukup. Namun, jikalau penyelidikan ditiadakan, ia khawatir perkara di tahap penyidikan akan lemah.

Bahkan penindakan di KPK tidak akan bekerja maksimal. “Kalau penyelidikan ditiadakan dan langsung penyidikan dengan begini penyidikan di KPK bisa bubar jalan,” ujarnya.

Anggota Komisi III Harry Witjaksono mengamini pandangan Said dan Chandra. Menurutnya penyelidikan sejatinya tetap dituangkan dalam RKUHAP. “Dengan hilangnya penyelidikan ini agak kurang baik,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin enggan berkomentar banyak. Pasalnya, Komisi III masih menampung masukan dalam penyusunan DIM. “Ini sifatnya menampung untuk kemudian dipelajari oleh masing-masing fraksi dan Komisi III. Nanti kami undang lagi narasumber lain,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Tags: