"Banyak kelemahan di KPK, terkait akuntabilitas dan pengawasan eksternal. Lembaga pengawas internal dan DPR, itu belum cukup," ujar Robby saat akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut Robby, semua lembaga hukum idealnya memiliki lembaga pengawas. Misalnya, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas Polri, Komisi Yudisial untuk pengawasan hakim, dan Komisi Kejaksaan untuk pengawasan jaksa.
"Seluruh penegak hukum punya pengawas eksternal, hanya KPK yang belum ada," kata Robby.
Dia menilai keberadaan lembaga pengawas independen dapat mencegah munculnya isu atau kasus-kasus yang dialami pimpinan KPK terdahulu, seperti isu-isu adanya sikap tebang pilih dalam penanganan korupsi hingga isu penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK.
Robby juga mengatakan kewenangan penyadapan komisi antirasuah ke depan, bisa saja melalui mekanisme persetujuan dewan pengawas, demi mencegah tudingan pelanggaran prosedur standar dalam prosesnya.
"Pimpinan KPK kan sekarang 'gelap', ada yang bilang banyak (penyadapan) yang melanggar SOP, kita kan tidak tahu. Itu dewan pengawas bisa masuk, penyadapan itu bisa dewan pengawas beri persetujuan," kata Robby.
Menurutnya, keberadaan dewan pengawas bisa mencegah kewenangan penyadapan dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Dalam hal ini, KPK tidak harus menjadi monster dalam melakukan pemberantasan korupsi. Robby mengatakan dewan pengawas KPK pun harus merupakan pihak eksternal.
"Soal penyadapan KPK ini harus diatur kembali," ujar Robby.
Sekadar catatan, Robby adalah salah satu Capim KPK yang mengikuti fit and proper test dua kali. Sebelumnya, ia mengikuti proses itu pada Desember 2014.
















