Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI
Berita

Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI

Karena belum membayar annual fee, status Roman Gold Asset Ltd (RGA) dikabarkan telah dicoret dari daftar perusahaan di British Virgin Island (BVI). RGA adalah perusahaan yang pernah mengklaim sebagai pemilik 40% saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Dharmala Sakti Sejahtera.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

RGA mengaku memperoleh 1.800 lembar sertifikat surat saham kolektif AJMI atas nama DSS berdasarkan perjanjian jual beli dengan High Mead Limited pada 19 Oktober 2000. Urut-urutan perolehan lengkapnya sebagai berikut, DSS menggadaikan saham AJMI ke Harvest Hero pada 1 Februari 1996 dan oleh Harvest Hero digadaikan lagi ke High Mead Limited pada 1 Juli 1996.

Namun baik kurator maupun hakim pengawas ketika itu memutuskan tetap melanjutkan lelang karena merasa klaim RGA tidak beralasan. Pasalnya, urut-urutan gadai dan jual beli saham AJMI sampai ke tangan RGA tidak pernah tercatat dalam daftar pemegang saham AJMI. Lagi pula harga pembelian RGA terhadap saham AJMI tersebut sebesar Rp354 miliar tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan DSS

RGA mengajukan gugatan berturut-turut terhadap Departemen Keuangan RI cq Kantor Lelang Negara Wilayah II, PT Balai Lelang Batavia, Ari Ahmad Effendi (kurator PT Dharmala Sakti), AJMI, Adi Purnomo (Direktur AJMI) dan The Manufacturers Life Insurance Company.

Tidak tahu menahu

Ketika dikonfirmasikan mengenai pencoretan RGA dari daftar perusahaan di BVI, Syamsul Arif yang menjadi kuasa hukum RGA ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, mengaku tidak tahu menahu mengenai pencoretan RGA dari daftar perusahaan di BVI.

Syamsul menjelaskan bahwa saat  dirinya hanya mengurus perkara RGA di Jakarta dan ia saat ini masih memegang surat kuasa dari RGA yang diberikan oleh Haryono Winarta, salah seorang direksi RGA. Ia mengaku tidak mengetahui anggota direksi RGA yang lain karena dalam surat kuasa yang diberikan ke dirinya, Haryono Winarta mengatasnamakan RGA.

Sedangkan mengenai kelanjutan gugatan RGA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Syamsul Arif  menginformasikan bahwa pihak RGA memang telah menarik gugatannya dua bulan lalu dan kini tengah mempersiapkan gugatan baru.

Rencananya, gugatan RGA baru akan didaftarkan pada awal tahun depan. Namun, dirinya membantah spekulasi yang menyebutkan kalau pencabutan gugatan RGA dua bulan lalu disebabkan karena Ketua Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menolak untuk menetapkan sita jaminan untuk perkara tersebut.

Tags: