RPP Penyadapan Dapat Berubah
Aktual

RPP Penyadapan Dapat Berubah

Oleh:
CR-8
Bacaan 2 Menit
RPP Penyadapan Dapat Berubah
Hukumonline

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan masih dapat berubah. "Yang tidak bisa berubah itu hanya Al Qur'an," tandasnya sebelum memasuki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/12) sekira 10.15 WIB.

 

Tifatul mengatakan dia datang untuk menemui 'Opung' Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Pelaksana Tugas Ketua KPK. "Tujuannya untuk mendapat masukan dari KPK mengenai RPP Penyadapan," paparnya.

 

Dia menambahkan kedatangannya ke KPK menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu upaya memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tifatul menambahkan, dari pertemuan hari ini ada kesepakatan serta langkah kedepan untuk pemberantasan korupsi."Karena korupsi adalah kejahatan manusia," tandasnya.

Tags: