RS Medistra Bebas dari Gugatan Malpraktek atas Pasiennya
Berita

RS Medistra Bebas dari Gugatan Malpraktek atas Pasiennya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pasien Rumah Sakit (RS) Medistra, drg Nelly, yang mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kanan pasca operasi tumor. Majelis hakim menilai, tidak ada bukti hubungan antara kebutaan yang dialami Nelly dengan operasi tumor punggungnya.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
RS Medistra Bebas dari Gugatan Malpraktek atas Pasiennya
Hukumonline

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrub membebankan biaya perkara sebesar Rp299 ribu kepada penggugat. Atas putusan tersebut, Arno Gautama selaku kuasa hukum Nelly kepada hukumonline mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti kami," ujarnya (30/4).  

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mendasarkan pada kesaksian dr. Martiono, Prof. dr. Padmo Satjojo, dr. Erwin Siregar yang diajukan para tergugat serta keputusan  majelis kode kehormatan etik kedokteran. Pada kesaksiannya, dr. Martiono tidak melihat hubungan antara kebutaan dengan operasi tumor Nelly.

Menurut dr. Martiono yang dikutip majelis hakim dalam putusannya bahwa kebutaan yang dialami Nelly karena adanya kelainan pada penyakit gula (Diabetes mellitus) dan tekanan darah tinggi yang diderita Nelly. Karena itu, penyebab kebutaan mata sebelah kanan Nelly sudah ada tiga sampai lima tahun sebelum operasi dilakukan.

Sementara kesaksian Prof. dr. Padmo Satjojo yang juga masuk dalam pertimbangan majelis hakim bahwa darah yang masuk ketika operasi tumor terhadap Nelly adalah darah bersih. Sehingga, tidak mungkin ada gumpalan-gumpalan dalam sel darahnya yang bisa mengakibatkan kebutaan terhadap Nelly.

Selain itu berdasarkan kesaksian dr. Erwin Siregar  selaku ahli anestesi pada RS Jantung Harapan Kita, yang juga masuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahwa penggunaan alat padding tidak mungkin menyebabkan terjadinya kesalahan anestesi pada pasien. Sehingga tidak mungkin karena anestesi, pasien menjadi buta.

Tidak melanggar

Lebih jauh dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan penggugat sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa para tergugat telah melakukan malpraktek. Pertimbangan majelis hakim ini diperkuat oleh putusan majelis kehormatan kode etik kedokteran, yang menyatakan tidak ada malpraktek.

Putusan majelis kehormatan kode etik kedokteran tersebut tertuang pada suratnya No. 084/K/I/2002 tertanggal 24 januari 2001 yang ditandatangani dr. Mardiono Marsetio. Pada pokoknya menyatakan bahwa para tergugat yang merupakan dokter tidak melanggar etika kedokteran yang diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia.

Nelly yang menderita kebutaan sehari setelah menjalai operasi tumor di RS Medistra, langsung memeriksakan matanya kepada dokter spesialis mata. Tentu saja setelah itu, ia menilai bahwa kecacatan matanya terjadi akibat operasi tumor yang dilakukan oleh dr. Linda Rahmat, dr. Nicolas C. Budhiparama, dan dr. Lukas Budiono.

Padahal selaku pasien RS Medistra, ia sudah berulang kali memberitahukan kepada para tergugat atas keluhan kondisi matanya sebelah kanan pasca operasi. Namun, para tergugat tidak juga melakukan tindakan-tindakan medik. Sehingga akhirnya, penggugat mengalami kebutaan yang permanen terhadap mata bagian kanannya.

Saat ini, PN Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa RS Medistra dan para dokter yang melakukan operasi tumor terhadap Nelly tidak terbukti melakukan malpraktek. Sekarang, Nelly tinggal menunggu upaya hukum banding yang akan ia lakukan. Karena kebutaannya, sedikit banyak masih terkait dengan operasi tumornya di RS Medistra.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info