RUU Advokat Dinilai Rugikan Status Advokat Muda
Berita

RUU Advokat Dinilai Rugikan Status Advokat Muda

Pemerintah berharap tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Rivai Kusumanegara. Foto: Istimewa
Rivai Kusumanegara. Foto: Istimewa
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Undang-Undang Advokat yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berpotensi merugikan status advokat muda.

Rivai menunjuk aturan peralihan RUU Advokat itu. Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa advokat yang dilantik hingga tahun 2012 diakui sebagai advokat. “Memaknai ketentuan tersebut, maka advokat yang dilantik tahun 2013 dan 2014 belum dianggap sebagai advokat dan harus mengikuti lagi proses pengangkatan sesuai RUU tersebut,” sebutnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (8/9). 

Ia menegaskan bahwa aturan peralihan ini merugikan advokat muda yang telah bersusah payah mengikuti proses ketat untuk menjadi advokat.

Selain itu, lanjut Rivai, calon advokat yang telah lulus ujian dan sedang magang juga akan terkena dampak. Ia menuturkan Pasal 65 ayat (2) menyatakan proses pengangkatan advokat mengikuti RUU yang baru. Padahal, RUU ini mewajibkan organisasi advokat mengikuti verifikas ulang dalam tenggang waktu 1 tahun, ditambah lagi menunggu pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melalui proses politik.

“Akibatnya nasib calon advokat yang sudah berhak diangkat menjadi terkatung-katung,” sebutnya.

Rivai mengatakan pengurus PERADI telah berupaya membahas hal-hal krusial dari RUU Advokat dengan pihak DPR. Namun, dalam rapat Pansus RUU Advokat, Rabu (3/9) lalu, kehadiran PERADI selaku peninjau ditolak oleh Wakil Ketua Pansus RUU Advokat Ahmad Yani. “Bahkan, dari jadwal pembahasan RUU Advokat terlihat dipercepat penyelesaiannya sebelum berakhirnya masa bakti DPR akhir bulan ini,” tambah Rivai.

Lebih lanjut, Rivai menuturkan bahwa ribuan advokat PERADI akan turun ke jalan dalam aksi damai menolak RUU Advokat pada Kamis (11/9) mendatang.

Tanggapan Pemerintah
Sementara, berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah, pihak Kementerian Hukum dan HAM (selaku wakil pemerintah) belum setuju dengan usulan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) draft dari DPR. Untuk Pasal 65 ayat (1), pemerintah mengusulkan adanya penyempurnaan substansi dengan menambahkan frasa “sebelum berlakunya Undang-Undang ini.”

Jadi, bunyi Pasal 65 ayat (1) yang diusulkan oleh pemerintah adalah “Advokat yang telah diangkat sebelum berlakunya undang-undangn ini, dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Daftar Inventarisasi Masalah
RUU DPRTanggapan PemerintahUsulan Perubahan
Pasal 65 ayat (1)
Advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012, dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini
Pemerintah mengusulkan adanya penyempurnaan substansi dengan menambahkan frasa “sebelum berlakunya undang-undang ini”. Pasal 65 ayat (1)
Advokat yang telah diangkat sebelum berlakunya undang-undang ini, dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 65 ayat (2)
Pengangkatan sebagai advokat yang pada saat undang-undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini
Pemerintah mengusulkan adanya penyempurnaan substansi agar tidak merugikan pihak-pihak yang dengan iktikad baik sedang dalam proses untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 65 ayat (2)
Pengangkatan sebagai advokat yang pada saat undang-undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Sedangkan, untuk Pasal 65 ayat (2), pemerintah mewanti-wanti agar ketentuan itu tidak merugikan pihak-pihak yang dengan iktikad baik sedang dalam proses untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Usulan Pasal 65 ayat (2) versi pemerintah adalah “Pengangkatan sebagai advokat yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat”.

Tags:

Berita Terkait