Organisasi Advokat Indonesia Mendesak RUU Advokat Disahkan
Aktual

Organisasi Advokat Indonesia Mendesak RUU Advokat Disahkan

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Organisasi Advokat Indonesia Mendesak RUU Advokat Disahkan
Hukumonline
DPR periode 2009-2014 akan purna tugas dalam waktu dekat. Banyak pekerjaan rumah yang belum sempat dirampungkan DPR, salah satu yang paling dinanti adalah RUU Advokat. Organisasi Advokat Indonesia (OAI) berharap RUU Advokat segera disahkan agar sistem organisasi multibar dapat diwujudkan.

Dalam siaran pers, OAI berpendapat UU Advokat yang lama, Nomor 18 Tahun 2003 memiliki banyak kelemahan yang salah satu dampaknya adalah perpecahan di kalangan advokat. Menurut OAI, kelemahan yang terkandung dalam UU Advokat pada akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan.

“UU Nomor 18 Tahun 2003 saat ini dimonopoli organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal untuk mengeruk keuntungan dari pemungutan iuran anggota, penyelenggaraan pendidikan, ujian advokat dan pengangkatan advokat baru namun tanpa pengawasan yang jelas sehingga peruntukannya tidak efektif bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan maupun bagi peningkatan kualitas SDM para anggotanya sendiri,” papar OAI dalam siaran pers.

OAI melihat RUU Advokat yang saat ini dibahas DPR memberikan peluang bagi Advokat untuk mendirikan organisasi baru yang terlegitimasi keberadaannya. Dengan sistem multi Bar, tentunya akan mampu menampung lebih banyak lagi masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum, serta menaungi aspirasi dan kreatifitas bagi para advokat muda yang ingin berkreasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

OAI mengkritik sikap dari 10 kampus yang terdiri dari kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, UMSU, UNIVA, Universitas Panca Budi, Universitas Andalas, dan Universitas Bung Hatta, yang menyatakan menolak RUU Advokat.

“Kami sinyalir 10 kampus tersebut hanya didompleng oleh segelintir petinggi organisasi advokat tertentu yang anti perubahan,” tuding OAI.
Tags: