RUU Anti Porno Aksi
Surat Pembaca

RUU Anti Porno Aksi

Salam reformasi hukum, sebelumnya saya ucapkan puji syukur telah peduli pada nilai-nilai moral, pertanyaan awal saya:

Oleh:
Bacaan 2 Menit
RUU Anti Porno Aksi
Hukumonline
1. Apa yang dimaksud dengan ciuman dalam RUU ini?
2. Khususnya di Bali, ada banyak turis yang biasa ciuman dimuka umum. Bagi mereka itu ungkapan kasih sayang. Apakah yang seperti ini juga tergolong tindak pidana? Bagaimana caranya  menginformasikan hal ini pada mereka?
3. Apabila adapemilik tempat kos, dan ijinnya pun rumah kos, sementara realitanya mereka (seolah-olah tutup mata) tempat tersebut digunakan untuk prostitusi, bagaimana proses pembuktiannya di pengadilan?
4. Siapa yang dimaksud anak dalam RUU ini?
5. Berarti termasuk film-film yang diputar di wilayah Indonesia yang mempertontonkan ciuman akan kena sanksi RUU ini?
6. Setahu saya di Indonesia belum ada UU/aturan yang tegas/khusus mengatur seseorang keluar / masuk rumah orang lain? Sehingga ada batasan yang lebih jelas dan tegas dengan yang dimaksud tempat umum, karena dalam kondisi tertentu rumah bisa saja disinggahi oleh beberapa orang sehingga terkesan umum(contoh: keluarga yang punya anak SMP/SMA/kuliahan yang bisa jadi dia secara bergantian ngajak teman-temannya main kerumahnya dan terjadi apa yang disebut porno aksi) ...yang ini bisa jadi untuk mengingatkan agar tidak asal-asalan buat RUU.
7. Perlu ada batasan yang lebih spesifik khususnya yang dimaksud dengan goyang/gerakkn erotis???
8. Sebaiknya ada ketegasan atau pemisahan mana yang komersil pornoaksi dan yang mana kreatifitas seni yang memang merupakan cipta karsa dan karya yang perlu direspon positif.
9. Dari pada membatasi kreatifitas orang dan atau membatasi cara orang mengungkapkan rasa kasih sayang...lebih baik buatkan aturan larangan keras bagi DPR/DPRD tidur di ruang sidang khususnya saat sidang berlangsung.
10. Dan alangkah lebih baik lagi bila ada sanksi-sanksi yang keras dan tegas bagi pejabat negara yang mempunyai istri simpanan (mungkin para artis-artis yang jadi korban pejabat) untuk dikurung dan didenda seberat-beratnya.
 
terimakasih atas kesempatan sumbang saran ini.harapan dan doa saya untuk perbaikan hukum di Indonesia.
 
Gunadjar, Yayasan Manikaya Kauci-Bali.
 
Redaksi mengucapkan terima kasih atas tanggapan bapak dan untuk bahan referensi lebih lanjut kami juga telah mengirimkan RUU tersebut melalui email.
Tags: