Abduh menjelaskan bahwa masa sidang DPR ini tinggal hitungan bulan. Keterbatasan waktu sangat memungkinkan terjadinya putusan yang terburu-buru tanpa pembahasan yang mendalam mengenai dampak UU Kebudayaan ini bila diimplementasikan di masa depan.
“RUU ini punya kemungkinan yang amat sangat merusak, jika RUU ini dibahas dalam waktu injury time. Ini saya sebut injury time karena masa jabatan DPR hanya sampai September 2014 dipotong masa reses dan liburan,” jelas Abduh, Kamis (3/7).
Abduh menyampaikan ini dalam diskusi publik bertema “RUU Kebudayaan: Menjamin atau Menyandera?” di Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan atas kerja sama KSI dengan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Narasumber diskusi ini adalah Ketua Pengurus KSI M Abduh Aziz, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan dan akademisi Hilmar Farid.