RUU Kebudayaan Di Masa Injury Time
Aktual

RUU Kebudayaan Di Masa Injury Time

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
RUU Kebudayaan Di Masa Injury Time
Hukumonline
Ketua Pengurus Koalisi Seni Indonesia (KSI) M Abduh Aziz mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kebudayaan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasuki masa-masa injury time.

Abduh menjelaskan bahwa masa sidang DPR ini tinggal hitungan bulan. Keterbatasan waktu sangat memungkinkan  terjadinya  putusan  yang terburu-buru tanpa pembahasan  yang  mendalam  mengenai  dampak  UU Kebudayaan ini bila diimplementasikan di masa depan.

“RUU ini punya kemungkinan yang amat sangat merusak, jika RUU ini dibahas dalam waktu injury time. Ini saya sebut injury time karena masa jabatan DPR hanya sampai September 2014 dipotong masa reses dan liburan,” jelas Abduh, Kamis (3/7).

Abduh menyampaikan ini dalam diskusi publik bertema “RUU Kebudayaan: Menjamin atau Menyandera?” di Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan atas kerja sama KSI dengan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Narasumber diskusi ini adalah Ketua Pengurus KSI M Abduh Aziz, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan dan akademisi Hilmar Farid. 
Tags:

Berita Terkait