RUU Komisi Yudisial akan Dibahas Bersama Empat RUU Bidang Peradilan
Utama

RUU Komisi Yudisial akan Dibahas Bersama Empat RUU Bidang Peradilan

Menteri Kehakiman tengah menunggu amanat presiden untuk membahas RUU Komisi Yudisial bersama-sama dengan pembahasan amandemen empat RUU di bidang peradilan. Pembahasan amandemen empat RUU dan satu RUU baru itu diharapkan selesai dalam waktu dua minggu, bahkan satu minggu jika mungkin.

Bacaan 2 Menit
RUU Komisi Yudisial akan Dibahas Bersama Empat RUU Bidang Peradilan
Hukumonline
Hal ini dikatakan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra seusai berbicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Bandung, Senin (15/09). Yusril menyatakan ia masih menunggu amanat presiden (ampres) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisal bersama-sama dengan empat RUU bidang peradilan lainnya.

Walau demikian, Yusril menilai proses amandemen yang dilakukan DPR akan lebih cepat diselesaikan ketimbang membahas RUU dari pemerintah yang  lebih komprehensif, yang mungkin tidak akan selesai sampai masa sidang DPR tahun depan. Apalagi, tahun depan anggota DPR akan sibuk menghadapi pemilu sehingga tidak dapat berkonsentrasi untuk membahas RUU tersebut.

Sehingga ada baiknya juga, walaupun draft amandemen yang diajukan sangat parsial namun pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas dan segera menyelesaikan keempat RUU ini,kata Yusril.

Yusril juga menyatakan ia telah meminta pada DPR agar amandemen keempat RUU di bidang peradilan itu diikuti juga oleh amandemen terhadap KUHAP dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur kewenangan Menkeh di bidang peradilan. Misalnya, pasal 5 KUHAP yang mengatur kewenangan Menkeh untuk melakukan pemindahan sidang pengadilan berdasarkan usulan Kejaksaan.

Selain itu, dalam pembahasan amandemen RUU No 14/1970 maupun RUU 14/1985 , akan dimasukkan ketentuan bahwa dengan berlakunya UU tersebut, maka seluruh peraturan perundang-undangan yang ada yang menyebutkan kewenangan Menkeh, dibaca MA. Dengan demikian, proses berjalan tuntas dan tidak ada lagi satupun kewenangan Menkeh di bidang peradilan,ucap Yusril.

Persiapan Depkeh

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan bahwa Depkeh telah melakukan berbagai persiapan untuk melakukan pengalihan kewenangan kepada MA. Antara lain inventarisasi terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh Depkeh dibawah Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN (Badiluntun).

Depkeh juga telah melakukan pendataan kepada seluruh pegawai Ditjen Badiluntun. Yusril berharap MA dapat menerima seluruh pegawai tersebut tanpa ada yang tersisa di Depkeh.

Menurutnya, pada dasarnya, Depkeh menginginkan agar proses berjalan tepat waktu dan bahkan lebih cepat dari ketentuan UU. Yusril membantah isu yang beredar yang menyatakan pihaknya ingin memperlambat pemindahan kewenangan kepada MA. Tidak ada pikiran seperti itu. Bagi kami, lebih cepat lebih baik. Prinsip saya, tidak banyak kerjaan lebih bagus, cetusnya.

Mengingat waktu untuk persiapan penyatuan atap yang sangat terbatas, menurut Yusril, DPR akan membahas empat amandemen RUU dan satu RUU baru itu secara intensif mulai 18 September 2003 dan selambat-lambatnya akan selesai dalam dua minggu. Mungkin akan selesai lebih cepat, kami harapkan akan selesai dalam waktu satu minggu sehingga sebelum masa reses DPR, amandemen dapat diselesaikan, ujar Yusril.

Yusril berharap pembahasan empat RUU amandemen dan RUU Komisi Yudisial akan diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak menghambat proses peralihan kewenangan Depkeh dalam bidang organisasi, administrasi dan keuangan kepada MA.

Sebelumnya, dalam ceramahnya kepada peserta Rakernas, Yusril mengatakan bahwa pemerintah sebetulnya telah menyerahkan empat draf RUU perubahan UU No 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 14/1985 tentang MA, UU No 2/1986 tentang PTUN dan UU No 35/1999 tentang Peradilan Umum kepada Sekretariat Negara sejak September 2002. Harapannya, presiden segera mengeluarkan ampres.

Namun, entah mengapa, RUU yang disampaikan melalui Sekretariat Negara itu memakan waktu lama sehingga akhirnya DPR juga mengajukan RUU usul inisiatif untuk perubahan empat RUU itu ditambah satu RUU Komisi Yudisial. Karena itu, RUU usul inisiatif DPR itulah yang akhirnya dibahas dan RUU yang disusun pemerintah tidak dapat dijadikan sandingan.

Kalau dilihat, naskah yang disiapkan pemerintah lebih komprehensif karena sifatnya adalah mencabut UU yang ada dan menggantinya dengan yang baru. Sementara RUU usul inisiatif DPR hanya bersifat amandemen parsial terhadap bagian-bagian tertentu dari empat RUU khususnya mengenai kewenangan Menkeh mengenai urusan organiasi, administrasi dan keuangan badan peradilan, tutur Yusril.

Tags: