RUU KUHAP Perlu Benahi 4 Kelemahan Praperadilan
Terbaru

RUU KUHAP Perlu Benahi 4 Kelemahan Praperadilan

Mencakup hakim praperadilan bersifat pasif, pemeriksaan bersifat formalitas, tidak mendalami alat bukti, dan pemohon dibebani pembuktian.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam hal perkara praperadilan gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, hakim praperadilan harus membuat nota untuk disampaikan kepada hakim pemeriksa perkara. Terutama jika ada dugaan pelanggaran prosedur, diskriminasi, tindakan sewenang-wenang dan lainnya.

“Harus ada pasal yang memastikan seluruh materi praperadilan yang dinyatakan gugur harus diperiksa hakim yang memeriksa pokok perkara,” ujarnya.

Yurisdiksi praperadilan tidak diatur jelas, RUU KUHAP hanya menyebut pengadilan negeri (PN). Praktiknya selama ini yang tempat yang digunakan adalah kedudukan termohon. Akibatnya, PN Jakarta Selatan sering memeriksa perkara praperadilan karena pihak termohon mayoritas di Jakarta Selatan seperti KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan. Dalam perkara perdata yurisdiksinya bisa berada di tempat objek perkara.

“Harusnya PN tempat terjadinya tindak pidana,” usulnya.

RUU KUHAP memperluas upaya paksa mencakup penyadapan, pemeriksaan surat, dan lainnya. Tapi ada banyak kewenangan yang masuk upaya paksa tapi prosesnya masih dalam tahap penyelidikan seperti pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung yang tidak bisa dikontrol hakim pra peradilan.

“Jadi masih penyelidikan tidak bisa diajukan praperadilan. Ini harus bisa dikontrol,” urainya.

Penyidikan juga perlu diuji keabsahannya melalui praperadilan. Apakah penyidikan itu merupakan kewenangan penyidik yang bersangkutan. Misalnya, apakah kewenangannya sudah benar, apakah penyidik melanggar kewajiban seperti yang diatur Miranda Rules dan lain sebagainya.

“Jadi bukan sekedar tindakan penyidikan yang diuji tapi penyidikan itu sendiri,” imbuhnya.

Kewenangan praperadilan perlu diperluas mencakup tindakan lain yang belum masuk kategori upaya paksa seperti pengambilan sampel tubuh seperti urin, darah, rambut, kuku, feses dan lainnya. Sering terjadi di mana aparat mengambil sample tubuh secara langsung tanpa landasan sah atau tidaknya tindakan tersebut. Kemudian penangguhan penahanan tidak ada parameter yang jelas. Sehingga aparat bisa menangkap dan melakukan penangguhan.

Pada kesempatan yang sama Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya, mengatakan hukum acara harus membangun common sense. Sejauh mana aparat penegak hukum melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa sebagaimana prinsip Miranda Rules. Pasal tentang hak tersangka dan terdakwa dengan perlindungan saksi. Sejauh mana saksi yang memberikan keterangan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Whistleblower, saksi mahkota, Firman mempertanyakan apakah negara sudah memberi reward bagi mereka yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengungkap perkara. UU Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur jelas hak tersangka dan terdakwa. Pengurangan hukuman apakah tepat disebut sebagai reward? Dilematik karena membantu mengungkap kejahatan tapi hadiahnya hukuman.

“Praktik di negara lain saya menyarankan saksi, whistleblower, atau justice collaborator diberikan rewards disamping hak perlindungan, tapi juga save house yang dalam hukum acaranya belum kelihatan,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info